| Petitum | 
				1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan bahwa H. ARIP RISMA dan HJ. APONG, keduanya suami dan isteri telah wanprestasi dan mempunyai hutang kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.286.562.850,- (satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah); 
3.    Menghukum H. ARIP RISMA dan HJ. APONG secara tanggung renteng membayar hutang-hutangnya kepada Para Penggugat, sekaligus dan seketika; 
4.    Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Para Tergugat, sebagai berikut: 
a)    2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal saling berseberangan terletak di Jl. Tanjung RT. 04 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;  
b)    1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Grandmax; 
3.    Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam;  
4.    Menyatakan sah dan berharga seluruh sita yang dijatuhkan dalam perkara ini ;  
5.    Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh hutang, sejak gugatan a quo diajukan, sampai hutang dibayar lunas; 
6.    Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;  
7.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ;  
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.   |