Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Dedi Supriyadi Alias Dede Bin H Yoyo (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1113/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedi Supriyadi Alias Dede Bin H Yoyo (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa DEDI SUPRIYADI als DEDE BIN H YOYO (alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB di Kios Nasi Goreng Kambing Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya terdakwa DEDI SUPRIYADI als DEDE BIN H YOYO (alm) mendatangi saksi NUROHMAN BIN SODIKUN yang sedang berjualan di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 Nopol : B-4814-FEU Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 milik saksi NUROHMAN BIN SODIKUN, saat itu Terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor Saksi untuk membeli rokok di Alfamart, karena yakin dengan perkataan Terdakwa tersebut maka kemudian Saksi meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa sepeda motor tersebut tidak Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok melainkan Terdakwa gadai kepada TOTO SUHARTO BIN MANSUR tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Nurohman Bin Sodikun, bahwa akibat perbuatan Terdawa tersebut saksi Nurohman Bin Sodikun menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa DEDI SUPRIYADI als DEDE BIN H YOYO (alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB, atau pada waktu tertentu pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 22.30 WIB di Kios Nasi Goreng Kambing Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya terdakwa DEDI SUPRIYADI als DEDE BIN H YOYO (alm) mendatangi saksi NUROHMAN BIN SODIKUN yang sedang berjualan di Jl. Ir. H. Juanda Kel. Bantarsari Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 Nopol : B-4814-FEU Noka MH1JFP210GK275460 Nosin JFP2E1275156 milik saksi NUROHMAN BIN SODIKUN, saat itu Terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor Saksi untuk membeli rokok di Alfamart, karena yakin dengan perkataan Terdakwa tersebut maka kemudian Saksi meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, namun oleh Terdakwa sepeda motor tersebut tidak Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok melainkan Terdakwa gadai kepada TOTO SUHARTO BIN MANSUR tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Nurohman Bin Sodikun, bahwa akibat perbuatan Terdawa tersebut saksi Nurohman Bin Sodikun menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya