| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN(Alm) pada hari Rabu tanggal tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kampung Selaawi Rt.001 Rw. 05 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang yaitu saksi FAISAL ABDUH supaya menyerahkan suatu Barang berupa uang sebesar Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 17.00 Wib , terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN (Alm) menghubungi saksi Faisal Abduh untuk menawarkan orderan Handphone, ketika itu terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG menawarkan 1 unit Samsung A 56 warna grey dengan harga Rp.4.897.085.-(empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) dan 1 unit Samsung A 56 warna Pink dengan harga Rp.4.897.085.-( empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) melalui Akun SHOPIE miliknya dan terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN berkata bahwa harga Handphone tersebut sedang ada promo , sehingga saksi menyetujuinya di karenakan harganya agak berbeda dengan yang aslinya dan lebih murah , maka saksi percaya dan tergerak hatinya untuk membeli Handphone tersebut, setelah itu saksi mentransfer uang sejumlah Rp.9.794.170,-(sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening BCA milik saksi dengan nomor Rekening 6235027872 ke rekening Virtual Account milik terdakwa dengan nomor 260895384362905 sedangkan untuk pengiriman barang PO(Purchase order) dengan estimasi kedatangan barang pada tanggal 03 Januari 2026.
- Kemudian ke esokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali Handphone merk IPHONE 13 warna Hitam dengan Harga Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah), lalu saksi mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah), ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
- Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali 1 unit Iphone 17 Promax warna Silver dengan harga Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali 1 unit Iphone 13 warna Putih dengan Harga Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) , lalu saksi mentransferkan uang sejumlah Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama dan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawarkan kembali 1 unit Iphone 13 warna Pink dengan Harga Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah) dan saksi mentransferkan kembali uang sejumlah Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah) ke rekeningVirtual ACount dengan nomor yang sama sehingga saksi telah menstransfer uang seluruhnya sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) melalui Virtual Account milik terdakwa .
- Bahwa pada kenyataannya , terdakwa telah berkata bohong , karena seluruh Handphone yang telah dipesan oleh saksi FAISAL ABDUH tidak pernah datang sesuai estimasi kedatangan barang pada tanggal 3 Januari 2026 sebagimana yang telah dikatakan terdakwa dan uang sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) telah dipergunakan oleh terdaka untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi FAISAL ABDUH .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FAISAL ABDUH mengalami kerugian lebih kurang Rp. Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ANDI GUSTIWAN BIN TATANG HERMAWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Kampung Selaawi Rt.001 Rw. 05 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya, secara melawan hukum memiliki suatu Barang berupa uang sebesar Rp. 58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi FAISAL ABDUH , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN(Alm) menghubungi saksi Faisal Abduh untuk menawarkan orderan Handphone, ketika itu terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG menawarkan 1 unit Samsung A 56 warna grey dengan harga Rp.4.897.085.-(empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) dan 1 unit Samsung A 56 warna Pink dengan harga Rp.4.897.085.-( empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) melalui Akun SHOPIE miliknya dan terdakwa ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN berkata bahwa harga Handphone tersebut sedang ada promo , sehingga saksi menyetujuinya di karenakan harganya agak berbeda dengan yang aslinya dan lebih murah , maka saksi percaya dan tergerak hatinya untuk membeli Handphone tersebut, setelah itu saksi mentransfer uang sejumlah Rp.9.794.170,-(sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening BCA milik saksi dengan nomor Rekening 6235027872 ke rekening Virtual Account milik terdakwa dengan nomor 260895384362905 sedangkan untuk pengiriman barang PO(Purchase order) dengan estimasi kedatangan barang pada tanggal 03 Januari 2026.
- Kemudian ke esokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali Handphone merk IPHONE 13 warna Hitam dengan Harga Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah), lalu saksi mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah), ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
- Kemudian pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali 1 unit Iphone 17 Promax warna Silver dengan harga Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali 1 unit Iphone 13 warna Putih dengan Harga Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) , lalu saksi mentransferkan uang sejumlah Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) ke rekening Virtual ACount dengan Nomor yang sama dan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 terdakwa ANDI GUSTIAWAN menawarkan kembali 1 unit Iphone 13 warna Pink dengan Harga Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah) dan saksi mentransferkan kembali uang sejumlah Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah) ke rekeningVirtual ACount dengan nomor yang sama sehingga saksi telah menstransfer uang seluruhnya sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) melalui Virtual Account milik terdakwa .
- Bahwa seluruh Handphone yang telah dipesan oleh saksi FAISAL ABDUH tidak pernah datang sesuai estimasi kedatangan barang pada tanggal 3 Januari 2026 sebagaimana yang telah dikatakan terdakwa dan uang sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi FAISAL ABDUH .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FAISAL ABDUH mengalami kerugian lebih kurang Rp. Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |