Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH ANDI GUSTIAWAN Bin TATANG HERMAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 206/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2287/M.2.16.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI GUSTIAWAN Bin TATANG HERMAWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

    

             Bahwa  terdakwa  ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN(Alm)   pada hari  Rabu tanggal  tanggal 24 Desember  2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025    sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Desember   2025   bertempat di Kampung Selaawi Rt.001 Rw. 05  Kelurahan Tuguraja  Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata-kata bohong, menggerakan orang yaitu saksi FAISAL ABDUH  supaya menyerahkan suatu Barang berupa uang sebesar Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah), memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2025 sekira jam 17.00 Wib , terdakwa   ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN (Alm)  menghubungi saksi Faisal Abduh untuk menawarkan orderan Handphone, ketika itu terdakwa  ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG  menawarkan 1 unit Samsung A 56 warna grey dengan harga Rp.4.897.085.-(empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) dan 1 unit Samsung A 56 warna Pink dengan harga Rp.4.897.085.-( empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) melalui  Akun SHOPIE miliknya dan terdakwa  ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN  berkata bahwa harga Handphone tersebut sedang ada promo , sehingga saksi menyetujuinya di karenakan harganya agak berbeda dengan yang aslinya dan lebih murah , maka saksi percaya dan tergerak hatinya untuk membeli Handphone tersebut, setelah itu saksi mentransfer uang sejumlah  Rp.9.794.170,-(sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening BCA milik saksi dengan nomor Rekening 6235027872 ke rekening  Virtual Account milik terdakwa  dengan nomor 260895384362905 sedangkan untuk pengiriman barang PO(Purchase order) dengan estimasi kedatangan barang pada tanggal 03 Januari 2026.
  • Kemudian  ke esokan harinya pada hari Kamis  tanggal 25 Desember 2025, terdakwa  ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali Handphone merk  IPHONE 13 warna Hitam dengan Harga Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah),  lalu saksi  mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah),  ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama.

 

 

 

 

  • Kemudian pada hari sabtu  tanggal 27 Desember 2025  terdakwa ANDI GUSTIAWAN  menawakan  kembali 1 unit Iphone 17 Promax warna Silver dengan harga Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi  mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, terdakwa  ANDI GUSTIAWAN  menawakan kembali 1 unit Iphone 13 warna Putih dengan Harga Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) , lalu saksi mentransferkan uang sejumlah Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama dan pada hari Rabu  tanggal 31 Desember 2025  terdakwa  ANDI GUSTIAWAN menawarkan kembali  1 unit Iphone 13 warna Pink dengan Harga Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah)  dan saksi mentransferkan kembali uang sejumlah Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah)   ke rekeningVirtual ACount  dengan nomor yang sama sehingga saksi telah menstransfer  uang seluruhnya sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) melalui Virtual Account milik terdakwa .
  • Bahwa pada kenyataannya ,  terdakwa telah berkata bohong , karena seluruh Handphone yang telah dipesan oleh saksi FAISAL ABDUH tidak pernah datang sesuai estimasi kedatangan barang pada tanggal 3 Januari 2026 sebagimana yang telah dikatakan terdakwa dan uang sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) telah dipergunakan oleh terdaka untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi  FAISAL ABDUH  .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi FAISAL ABDUH   mengalami kerugian lebih kurang Rp. Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah).

     -    Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   492  KUHP   .

 

     Atau           

     Kedua :

    

             Bahwa  terdakwa ANDI GUSTIWAN BIN TATANG HERMAWAN (Alm)  pada hari  Rabu tanggal  tanggal 24 Desember  2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember 2025    sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Desember   2025   bertempat di Kampung Selaawi Rt.001 Rw. 05  Kelurahan Tuguraja  Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Tasikmalaya,  secara melawan hukum memiliki suatu Barang  berupa uang sebesar Rp. 58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah), yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi FAISAL ABDUH  , yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu  tanggal 24 Desember 2025 terdakwa   ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN(Alm)  menghubungi saksi Faisal Abduh untuk menawarkan orderan Handphone, ketika itu terdakwa  ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG  menawarkan 1 unit Samsung A 56 warna grey dengan harga Rp.4.897.085.-(empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) dan 1 unit Samsung A 56 warna Pink dengan harga Rp.4.897.085.-( empat juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh lima rupiah) melalui  Akun SHOPIE miliknya dan terdakwa  ANDI GUSTIAWAN BIN TATANG HERMAWAN  berkata bahwa harga Handphone tersebut sedang ada promo , sehingga saksi menyetujuinya di karenakan harganya agak berbeda dengan yang aslinya dan lebih murah , maka saksi percaya dan tergerak hatinya untuk membeli Handphone tersebut, setelah itu saksi mentransfer uang sejumlah  Rp.9.794.170,-(sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah) melalui rekening BCA milik saksi dengan nomor Rekening 6235027872 ke rekening  Virtual Account milik terdakwa  dengan nomor 260895384362905 sedangkan untuk pengiriman barang PO(Purchase order) dengan estimasi kedatangan barang pada tanggal 03 Januari 2026.
  • Kemudian  ke esokan harinya pada hari Kamis  tanggal 25 Desember 2025, terdakwa  ANDI GUSTIAWAN menawakan kembali Handphone merk  IPHONE 13 warna Hitam dengan Harga Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah),  lalu saksi  mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp.7.701.000.-(tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah),  ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama.
  • Kemudian pada hari sabtu  tanggal 27 Desember 2025  terdakwa ANDI GUSTIAWAN  menawakan  kembali 1 unit Iphone 17 Promax warna Silver dengan harga Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), lalu saksi  mentrafser uang mentransfer uang sejumlah Rp Rp.24.400.000.-(dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama.

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, terdakwa  ANDI GUSTIAWAN  menawakan kembali 1 unit Iphone 13 warna Putih dengan Harga Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) , lalu saksi mentransferkan uang sejumlah Rp.8.036.180.-(delapan juta tiga puluh enam ribu seratu delapan puluh rupiah) ke rekening  Virtual ACount dengan Nomor yang sama dan pada hari Rabu  tanggal 31 Desember 2025  terdakwa  ANDI GUSTIAWAN menawarkan kembali  1 unit Iphone 13 warna Pink dengan Harga Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah)  dan saksi mentransferkan kembali uang sejumlah Rp.8.179.060.-(delapan juta seratus tujuh puluh Sembilan ribu enam puluh ribu rupiah)   ke rekeningVirtual ACount  dengan nomor yang sama sehingga saksi telah menstransfer  uang seluruhnya sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) melalui Virtual Account milik terdakwa .
  • Bahwa seluruh Handphone yang telah dipesan oleh saksi FAISAL ABDUH  tidak pernah datang sesuai estimasi kedatangan barang pada tanggal 3 Januari 2026 sebagaimana yang telah dikatakan terdakwa dan uang sejumlah Rp.58.110.410 (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) telah dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi  FAISAL ABDUH  .
  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan saksi FAISAL ABDUH   mengalami kerugian lebih kurang Rp. Rp.58.110.410,-(lima puluh delapan juta seratus sepulu ribu empat ratus sepuluh rupiah).

     -    Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam Pasal   486  KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya