INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. BPR Nusamba Singaparna Cabang Tasikmalaya | 1.Ika Surtika 2.Asep Saepul Palah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-291020254WC | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 460.537.488,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Perjanjian Kredit Nomor Surat Perjanjian Kredit Nomor 310/PK/CAB.TSM/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 460.537.488,43 (Empat Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga Rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa:
1. Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 01908
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 01284/Sukahurip/2018
09-11-2018
Alamat Jaminan : Blok Depok II, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya
Luas : 700 M2 (Tujuh ratus meter persegi)
Tanggal Terbit : 09 November 2018
Atas Nama
Nilai Taksasi :
: Asep Saepul Palah
Rp. 280.000.000 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah)
2. Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 01696
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 00950/Sukahurip/2018
08-10-2018
Alamat Jaminan : Blok Depok, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya
Luas : 279 M2 (Dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi)
Tanggal Terbit : 09 November 2018
Atas Nama
Nilai Taksasi :
: Asep Saepul Palah
Rp. 384.300.000 (Tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
6. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
