Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2024/PN Tsm Irma Rahmawati, SH Rijal Pahrul Rusli Bin Uus Rusli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-903/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIJAL PAHRUL RUSLI Bin UUS RUSLI, pada hari Selasa, tanggal 02 April tahun 2024 sekira jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Gudang milik saksi ETI yang beralamat di Kp.Gunung Batu Rt 01 Rw 08 Kel Cipedes  Kec Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Terdakwa pada saat bekerja dengan saksi korban DAVIT sebagai tukang angkutangkut barang milik saksi korban DAVIT, kemudian terdakwa membantu memindahkan karung-karung yang berisikan pakaian dari rumah saksi korban DAVIT ke gudang milik saksi ETI
  • Bahwa suatu waktu terdakwa pernah meminta tolong kepada saksi korban DAVIT untuk meminjamkan terdakwa uang untuk membayar kontrakan akan tetapi saksi korban DAVIT tidak meminjamkannya malah memberhentikan terdakwa bekerja dengan saksi korban DAVIT
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 15.30 wib terdakwa datang ke gudang milik saksi ETI lalu ketika di gudang tersebut terdakwa bertemu dengan saksi ETI lalu saksi ETI bilang kepada terdakwa bahwa saksi ETI tidak ingin terdakwa datang kembali ke gudang tersebut karena sebelumnya terdakwa pernah membawa 2 (dua) karung berisikan pakaian milik saksi korban DAVIT akan tetapi terdakwa tetap masuk ke gudang tersebut dan memilah-milih barang pakaian milik saksi korban DAVIT berupa kerudung jersey 50 potong, kerudung selendang 25 potong, baju tidur dewasa 20 potong, daster (baju gamis) 100 potong,  baju koko dewasa 10 potong, baju kebaya 80 potong, gamis agnes 2 potong, baju atasan 60 potong lalu dimasukkan ke dalam karung barang  dan  ketika terdakwa sedang memilah milih pakaian tersebut datang saksi korban DAVIT dan saksi JAJANG lalu saksi korban DAVIT bilang kepada terdakwa “ ngapain kamu kesini “ lalu terdakwa menjawab “ mau ngambil barang “ lalu saksi korban DAVIT bilang kembali “ ngapain ngambil barang, kamu mah sudah tidak ada urusan lagi sama saya sudah tidak bekerja lagi sama saya “ kemudian terdakwa sempat cekcok adu mulut dengan saksi korban DAVIT lalu ketika saksi korban DAVIT ingin pulang terdakwa sempat mengancam saksi korban DAVIT bilang “ awas maneh urusan jeung urang can beres kahade maneh keluarga maneh jeung anak didinya “ (awas kamu urusan sama saya belum beres, awas kamu dan keluarga kamu serta anak kamu), lalu saksi korban DAVIT pulang dan terdakwapun pergi dari gudang tersebut tidak membawa barang apapun kemudian sekira jam 16.30 wib terdakwa kembali lagi ke gudang tersebut karena terdakwa merasa sayang kalau ga diambil barang tersebut karena sudah dipilih-pilih oleh terdakwa dan dimasukan ke dalam 1 (satu) buah karung barang lalu dikarenakan di sekitar gudang tersebut sudah tidak ada siapa-siapa sehingga terdakwa masuk ke gudang tersebut dan  tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban DAVIT lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah karung berisikan pakain yang sudah dipilih-pilih barangnya, berupa kerudung  jersey 50 potong, kerudung selendang 25 potong, baju tidur dewasa 20 potong, daster (baju gamis) 100 potong,  baju koko dewasa 10 potong, baju kebaya 80 potong, gamis agnes 2 potong, baju atasan 60 potong tersebut  lalu dibawa ke rumah terdakwa dengan maksud untuk terdakwa jual karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan, untuk makan dan kehidupan sehari hari terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban DAVIT CHANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.15.550.000,-(lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya