Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm PT. AMANAH TERIMA GADAI FAHRIJA TRIPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-30012026ODS
Penggugat
NoNama
1PT. AMANAH TERIMA GADAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAHRIJA TRIPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas, sangat jelas Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya yang menangani dan memutuskan perkara a quo tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, sehingga Putusan Majelis Arbitraswe Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya yang dimohonkan Gugatan Keberatan dalam perkara a quo adalah pantas dan beralasan hukum untuk DIBATALKAN. Untuk itu dimohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk membatalkan dan mengadili sendiri dalam perkara a quo dan mengabulkan Gugatan Keberatan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha). 
 
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas. Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) Mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya agar memberikan amar putusan sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Keberatan dari Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) atas PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026.
 
2. Menerima Keberatan-Keberatan dari Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) seluruhnya
 
 
3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya perkara atas PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026.
 
4. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan Memutuskan perkara atas PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026. 
 
5. Menyatakan semua perselisihan yang timbul dari Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Gadai Nomor Transaksi :432250823165624 tertanggal 23-08-2025, antara Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Nasabah) dengan segala akibat hukumnya adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
 
6. Menghukum Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Nasabah) untuk membayar ongkos perkara manurut hukum
 
Atau
1. Menerima Gugatan Keberatan Pemohon dari Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang mengadili perkara PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026
 
3. Membatalkan Putusan BPSK Kota Tasikmalaya perkara PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026, untuk seluruhnya.
 
4. Menghukum  Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Nasabah) untuk membayar ongkos perkara menurut hukum
 
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) adalah sebagai Pelaku usaha yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.
 
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Keberatan dari Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026.
 
 
3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan Memutuskan perkara atas PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026. antara Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha) dan Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Nasabah).
 
4. Membatalkan perkara atas PUTUSAN ARBITRASE BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KOTA TASIKMALAYA DALAM PUTUSAN NOMOR: 001/A/BPSK-KOTA.TSM/1/2026, tanggal 05 Januari 2026. Untuk seluruhnya.
 
5. Menghukum Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Nasabah) untuk membayar ongkos perkara manurut hokum.
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya dan atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak