Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Tsm UNIARTI TESWIN GUNAWAN LIANI SADIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-05082024IFM
Penggugat
NoNama
1UNIARTI TESWIN GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLOH AZIZ, S.H.UNIARTI TESWIN GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1LIANI SADIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. YATI ROHAYATI, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 274.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah tanah dan bangunan terletak di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 01951/Kel. Mulyasari, Surat Ukur Tanggal 12-02-2015, Nomor 00552/Mulyasari/2014, luas 235 M2, atas nama LIANI SADIAH (Penggugat);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kergugian kepada Penggugat sebesar Rp. 274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan rincian :
- Kerugian pinjaman pokok Rp. 230.000.000,-
- Kerugian keuntungan : Rp. 44.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak