| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa Terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung BRI Link di Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Terdakwa awalnya menghubungi sdr. Dulur (DPO) pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 10.00 wib, menanyakan harga Narkoba jenis sabu ukuran F, dan sdr. Dulur (DPO) mengatakan bahwa harganya Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menawarnya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sdr. Dulur (DPO) mengiyakannya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 11.00 wib terdakwa berangkat ke Warung BRI Link di Jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya untuk mentransfer uang tersebut dengan jumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening sdr. Dulur. Setelah itu sdr. Dulur (DPO) mengirimkan peta alamat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa pergi ke alamat pengambilan sabu dengan menggunakan ojeg yang tidak dikenalnya yang mengarah ke pinggir jalan daerah Mang Koko Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dan akhirnya ditemukan dikubur dibawah batu dipinggir jalan Mang Koko Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu narkotika tersebut dibawa ke kontrakan terdakwa yang berlamat di Jl. BKR Gg Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Lalu terdakwa membuat Bong atau alat hisap sabu dari botol bekas minuman aqua lalu tutup botolnya terdakwa lubangi 2 (dua) kemudian lubang satunya terdakwa masukan sedotan dan lubang satunya lagi terdakwa masukan sedotan dan sedotan tersebut dimasukan cangklong kaca, lalu narkotika jenis sabu terdakwa buka kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan ke dalam cangklong tersebut lalu cangklong kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas dengan api kecil lalu sedotan yang satunya lagi terdakwa hisap seperti merokok pada umumnya dan terdaka hisap sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan.
- Kemudian pada hari Senin 6 April 2026 sekira jam 18.30 wib terdakwa berangkat ke daerah pinggir Gg. Lodaya Jl. Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya untuk menempelkan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah terdakwa buat, lalu terdakwa kembai lagi ke kontrakan dan setibanya di kontrakannya terdakwa menggunakan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan.sambil membereskan kontrakannya.
- Pada hari itu juga Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 20.00 wib ketika terdakwa sedang ada di dalam kontrakan kemudian datang seseorang mengetuk pintu kontrakan terdakwa lalu setelah dibuka ternyata petugas dari Kepolisian Polda Jabar yang berpakaian preman sambil memperlihatkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya dan ada barang bukti yang disita berupa 1 (satu) paket palstik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu di balut sedotan warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 2 (dua) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan di lantai kamar kontrakan yang beralamat di Jl. BKR Gg Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diintrogasi oleh petugas tersebut ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dalam mendapatkan, memperoleh sabu tersebut yang dibelinya dari sdr. Dulur seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.2128/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Ai, Apt dan Dwi Hernanto, ST pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari tersangka berupa :
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1(satu) buah potongan sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1086 gram sisa hasil lab. Berat netto 0,1070 gram. No. BB : 1141/2026/PF.
- 1(satu) buah potongan sedotan warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5667 gram sisa hasil lab. Berat netto 0,5119 gram. No. BB : 1142/2026/PF.
Dengan kesimpulan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1141/2026/PF s.d Nomor : 1142/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. BKR, Gg Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira jam 16.00 wib didapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. BKR, Gg. Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar Jam 20.00 Wib di rumah kontrakan yang beralamat Jl. BKR, Gg. Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya saksi Dedi Sopandi, S.H dan rekan-rekan lainnya yaitu sdr. Oka Hidayat, sdr. Moh. Dwi Jatmiko dan sdr. Yudi Wahyudin (anggota Kepolisian Polda Jabar) telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Sdr. Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lantai kamar kontrakan yang beralamat Jl. BKR, Gg Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika diduga jenis sabu di balut sedotan warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) 2 (dua) buah cangklong kaca, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru di lantai kamar kontrakan yang beralamat Jl. BKR, Gg Pemuda Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya, kemudian dilakukan intograsi dan membenarkan bahwa telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian secara kooperatif menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto simpan atau ditempel di pinggir Gg. Lodaya Jl. Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya kemudian setelah itu terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto berangkat bersama petugas kepolisian ke alamat tersebut dan sesampainya di Gg. Lodaya Jl. Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota. Tasikmalaya kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik bening narkotika berisi narkotika diduga jenis sabu di balut sedotan bening di dibungkus plastik hitam kemudian narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto kemudian diserahkan kepada Petugas Polisi yang telah menangkap terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto. Menurut keterangan terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari Sdr. Dulur (DPO). Selanjutnya terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jabar, kemudian terdakwa Sandi Sandagraha als Bohim bin Didi Herdianto beserta barang bukti di serahkan Ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI kemudian terdakwa dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.2128/NNF/2026 tanggal 20 April 2026 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Ai, Apt dan Dwi Hernanto, ST pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari tersangka berupa :
- 1(satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1(satu) buah potongan sedotan berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1086 gram sisa hasil lab. Berat netto 0,1070 gram. No. BB : 1141/2026/PF.
- 1(satu) buah potongan sedotan warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5667 gram sisa hasil lab. Berat netto 05119 gram. No. BB : 1142/2026/PF.
Dengan kesimpulan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1141/2026/PF s.d Nomor : 1142/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana |