INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Tsm | Dewi Kirana Tresnawati | 1.Kopontren Fat Hiyyah 2.Qini Mart 3.Aka Bonanza |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-19022024W5B | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, Surat Perjanjian Kerjasama QINI MART KOPONTREN FAT-HIYYAH, tanggal 5 Desember 2017, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa Kerugian Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp. 176.701.008,-;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa Kerugian Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-;
6. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa ‘Kerugian Dari Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-, karena kurangnya perawatan;
7. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-;
8. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-;
9. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-, secara tunai, seketika dan sekaligus;
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,- secara tunai, seketika dan sekaligus;
12. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,- secara tunai, seketika dan sekaligus;
13. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 atau sejak gugatan aquo diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas I-A;
14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap Objek-Objek Jaminan berupa :
Tanah berikut bangunan berupa Kantor Koperasi Pondok Pesantren Fat Hiyyah, yang terletak di Jalan Raya Ciawi KM.8 No.: 79 Pagendingan, Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya;
15. Menghukum Tergugat I, membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |