Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Tsm Dewi Kirana Tresnawati 1.Kopontren Fat Hiyyah
2.Qini Mart
3.Aka Bonanza
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat PN TSM-19022024W5B
Penggugat
NoNama
1Dewi Kirana Tresnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SHDewi Kirana Tresnawati
Tergugat
NoNama
1Kopontren Fat Hiyyah
2Qini Mart
3Aka Bonanza
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan sah, berlaku, mengikat dan berkekuatan hukum, Surat  Perjanjian Kerjasama QINI MART  KOPONTREN  FAT-HIYYAH,  tanggal 5 Desember  2017,  yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I; 
 
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;  
 
4. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa  Kerugian Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp. 176.701.008,-;  
 
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa  Kerugian Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-; 
6. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian, berupa ‘Kerugian Dari Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-, karena  kurangnya perawatan; 
 
7. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-; 
 
8. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,-; 
 
9. Menyatakan Tergugat I memiliki kewajiban kepada Penggugat, untuk membayar Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-; 
 
10. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari Keuntungan Bagi Hasil sebesar Rp.176.701.008,-, secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
11. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari Modal Pokok sebesar Rp.600.000.000,- secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
12. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  Kerugian Penggugat Dari ‘Rusaknya Bangunan’ sebesar Rp.40.000.000,-  secara tunai, seketika dan sekaligus; 
 
13. Menghukum  Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat, berupa  uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),  untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2023 atau sejak gugatan  aquo  diterima  oleh  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Tasikmalaya Klas I-A;   
 
14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag), terhadap Objek-Objek Jaminan berupa : 
 
Tanah berikut bangunan berupa  Kantor Koperasi Pondok Pesantren Fat Hiyyah, yang terletak di  Jalan Raya Ciawi KM.8 No.: 79 Pagendingan,  Desa Jatihurip Kecamatan Cisayong  Kabupaten Tasikmalaya; 
 
15. Menghukum Tergugat I, membayar biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 
 
ATAU : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak