INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | BANK BRI PERSERO TBK | ISTIKHAROH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-27022024UTB | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.030.094,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 445601015132106 tanggal 26 Februari 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp52.030.094,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp52.030.094,00 (Lima Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp39.031.146,00
Bunga berjalan : Rp12.998.948,00
Jumlah : Rp52.030.094,00
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |