Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Roni Rohimat Bin Endin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 270/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1616/M.2.16.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roni Rohimat Bin Endin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin sejak tanggal 15 Juni 2015 telah bekerja sebagai karyawan pada PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Distributor Bahan Matrial Bangunan, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan jabatan selaku Helper, dan mulai bekerja sebagai Salesman di PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya pada bulan Juni Tahun 2022 hingga Bulan Februari Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi Jabatan Karyawan tgl. 09 Juni 2024 dimana dalam jabatan tersebut Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/konsumen PT. Satria Karya Adiyuda dan atas jabatannya selaku Salesman tersebut Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Cabang serta menerima gaji sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.

Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Toko

No. Invoice

Jumlah

1

Toko Semarang

0400-SI2301-0039

Rp3.127.500,00

2

Toko Gumilar

0400-SI2301-0116

Rp5.430.000,00

3

Toko Hanna

0400-SI2301-0128

Rp2.000.000,00

4

Toko MN

0400-SI2301-0114

Rp500.000,00

5

Toko TB. Pengkolan

0400-SI2210-9149

Rp3.500.000,00

6

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9647

Rp5.000.000,00

7

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9791

Rp4.672.420,00

8

Toko EKO

0400-SI2302-0589

Rp14.692.660,00

9

Toko Mundu Jaya

0400-SI2212-9644

Rp500.000,00

10

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0494

Rp330.120,00

11

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0490

Rp359.132,00

12

Toko TB. Sinar Netral

0400-SI2212-9649

Rp1.400.000,00

TOTAL

Rp41.511.832,00

Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------

----- Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Toko

No. Invoice

Jumlah

1

Toko Semarang

0400-SI2301-0039

Rp3.127.500,00

2

Toko Gumilar

0400-SI2301-0116

Rp5.430.000,00

3

Toko Hanna

0400-SI2301-0128

Rp2.000.000,00

4

Toko MN

0400-SI2301-0114

Rp500.000,00

5

Toko TB. Pengkolan

0400-SI2210-9149

Rp3.500.000,00

6

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9647

Rp5.000.000,00

7

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9791

Rp4.672.420,00

8

Toko EKO

0400-SI2302-0589

Rp14.692.660,00

9

Toko Mundu Jaya

0400-SI2212-9644

Rp500.000,00

10

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0494

Rp330.120,00

11

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0490

Rp359.132,00

12

Toko TB. Sinar Netral

0400-SI2212-9649

Rp1.400.000,00

TOTAL

Rp41.511.832,00

Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Primair

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin sejak tanggal 15 Juni 2015 telah bekerja sebagai karyawan pada PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya, Perusahaan yang bergerak dalam bidang Distributor Bahan Matrial Bangunan, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, dengan jabatan selaku Helper, dan mulai bekerja sebagai Salesman di PT. Satria Karya Adiyuda (SKAY) Cabang Tasikmalaya pada bulan Juni Tahun 2022 hingga Bulan Februari Tahun 2023, berdasarkan Surat Persetujuan Mutasi Jabatan Karyawan tgl. 09 Juni 2024 dimana dalam jabatan tersebut Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/konsumen PT. Satria Karya Adiyuda dan atas jabatannya selaku Salesman tersebut Terdakwa bertanggungjawab langsung kepada Kepala Cabang serta menerima gaji sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan.

Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Toko

No. Invoice

Jumlah

1

Toko Semarang

0400-SI2301-0039

Rp3.127.500,00

2

Toko Gumilar

0400-SI2301-0116

Rp5.430.000,00

3

Toko Hanna

0400-SI2301-0128

Rp2.000.000,00

4

Toko MN

0400-SI2301-0114

Rp500.000,00

5

Toko TB. Pengkolan

0400-SI2210-9149

Rp3.500.000,00

6

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9647

Rp5.000.000,00

7

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9791

Rp4.672.420,00

8

Toko EKO

0400-SI2302-0589

Rp14.692.660,00

9

Toko Mundu Jaya

0400-SI2212-9644

Rp500.000,00

10

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0494

Rp330.120,00

11

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0490

Rp359.132,00

12

Toko TB. Sinar Netral

0400-SI2212-9649

Rp1.400.000,00

TOTAL

Rp41.511.832,00

Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa Roni Rohimat Bin Endin, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada pertengahan Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Satria Karya Adiyuda (SKY) Jl. Ir. H. Juanda Ruko No. 03 Rt. 003 Rw. 014 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------

----- Bahwa bermula ketika pada rentang waktu tersebut diatas, terdakwa melaksanakan tugas nya sebagai salesman yakni melakukan order barang dan melakukan penagihan uang hasil order kepada outlet/ konsumen dari PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan yakni salesman melakukan take order ke toko-toko atau pemesanan dilakukan konsumen melalui telepon, selanjutnya ketika ada yang melakukan pemesanan kepada salesman, maka pesanan tersebut dicatat kemudian diinput ke Aplikasi SQL Mobile dan diterima oleh admin. Setelah itu admin akan mengeluarkan DO (delivery order) untuk pengambilan barang digudang dan surat jalan untuk pengantaran barang tersebut ke lokasi/ alamat konsumen. Setelah supir/ kernet memastikan barang telah diterima konsumen maka akan dibuatkan tanda terima dalam surat jalan tersebut. Selanjutnya surat jalan tersebut akan dikembalikan kepada admin untuk dijadikan invoice atau faktur. Kemudian untuk pembayaran diperbolehkan secara cash atau kredit, dengan batas waktu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penerimaan barang yang dipesan dan apabila ada yang membayar secara cash uang tersebut diserahkan kepada supir atau ditransfer ke rekening PT. Satria Karya Adiyuda dan apabila pembayaran dilakukan secara kredit maka akan dilakukan penagihan oleh salesman sesuai dengan jatuh tempo barulah setelah itu uang hasil penagihan tersebut diserahkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda.

Bahwa dalam pelaksanaan tugas terdakwa selaku salesman yang juga berwenang melakukan penagihan, ternyata setelah terdakwa menerima uang hasil penagihan tersebut ditemukan beberapa transaksi yang ternyata tidak terdakwa serahkan/ setorkan kepada PT. Satria Karya Adiyuda dengan perincian sebagai berikut :

No.

Nama Toko

No. Invoice

Jumlah

1

Toko Semarang

0400-SI2301-0039

Rp3.127.500,00

2

Toko Gumilar

0400-SI2301-0116

Rp5.430.000,00

3

Toko Hanna

0400-SI2301-0128

Rp2.000.000,00

4

Toko MN

0400-SI2301-0114

Rp500.000,00

5

Toko TB. Pengkolan

0400-SI2210-9149

Rp3.500.000,00

6

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9647

Rp5.000.000,00

7

Toko Medco Jaya

0400-SI2212-9791

Rp4.672.420,00

8

Toko EKO

0400-SI2302-0589

Rp14.692.660,00

9

Toko Mundu Jaya

0400-SI2212-9644

Rp500.000,00

10

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0494

Rp330.120,00

11

Toko Mikro Elektronik

0400-SI2302-0490

Rp359.132,00

12

Toko TB. Sinar Netral

0400-SI2212-9649

Rp1.400.000,00

TOTAL

Rp41.511.832,00

Bahwa uang sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, yang juga menjadi total kerugian yang dialami PT. Satria Karya Adiyuda yaitu sebesar Rp41.511.832,00 (empat puluh satu juta lima ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya