| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa RIYAN ROHYANA Bin MUJIONO pada hari Kamis, tgl. 24 Juli 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ardiwinangun, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di Depan Pasar Cikurubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa bermula pada sekira jam 11.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi NANANG Bin ABDUL LALAN agar menjemput terdakwa di dekat Rumah sakit Respati. Selanjutnya pada sekira jam 12.10 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat Street, tahun 2019, warna Hitam, dengan Nopol : Z-5806-IF Saksi NANANG datang menjemput terdakwa;
- Setelah itu terdakwa bersama saksi NANANG berangkat ke Jl. Ardiwinangun, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya ke Depan Pasar Cikurubuk. Lalu terdakwa sempat menjual handphone merk oppo milik terdakwa di counter handphone area tersebut dan laku seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kemudian timbul niat terdakwa untuk menguasai sepeda motor milik saksi NANANG. Sehingga terdakwa meminjam sepeda motor saksi NANANG dengan alasan seolah-olah terdakwa hendak mengambil handphone terdakwa di Bunderan lingga jaya, sehingga Saksi NANANG meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
- Setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, kenyataannya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Pom Bensin rancaekek. Setibanya di Pom Bensin tersebut terdakwa bertemu dengan sdra. YUDI, lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdra. YUDI dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan surat yakni 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tersimpan di bagasi sepeda motor tersebut;
- Bahwa terhadap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB-nya) terdakwa mengaku seolah-olah jika BPKB tersebut ada dirumah terdakwa. Lalu sdra. YUDI minta terdakwa untuk mengambil BPKB motor tersebut sehingga terdakwa hendak meminjam sepeda motor honda beat tersebut kepada sdra. YUDI, lalu YUDI percaya kepada terdakwa sehingga sdra. YUDI pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dengan maksud untuk mengambil BPKB sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa membawa lagi sepeda motor tersebut ke Tasikmalaya, lalu terdakwa simpan di bedeng pasar Cikurubuk, dengan maksud akan terdakwa jual kembali kepada orang yang mau membeli, namun tidak lama kemudian terdakwa tertangkap oleh Saksi NANANG dan warga;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi NANANG Bin ABDUL LALAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ ATAU ----------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa RIYAN ROHYANA Bin MUJIONO pada hari Kamis, tgl. 24 Juli 2025 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ardiwinangun, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di Depan Pasar Cikurubuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa bermula pada sekira jam 11.00 Wib, terdakwa menghubungi Saksi NANANG Bin ABDUL LALAN agar menjemput terdakwa di dekat Rumah sakit Respati. Selanjutnya pada sekira jam 12.10 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit Honda Beat Street, tahun 2019, warna Hitam, dengan Nopol : Z-5806-IF Saksi NANANG datang menjemput terdakwa;
- Setelah itu terdakwa bersama saksi NANANG berangkat ke Jl. Ardiwinangun, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya ke Depan Pasar Cikurubuk. Lalu terdakwa sempat menjual handphone merk oppo milik terdakwa di counter handphone area tersebut dan laku seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kemudian terdakwa meminjam sepeda motor saksi NANANG dengan alasan hendak mengambil handphone terdakwa di Bunderan lingga jaya, sehingga Saksi NANANG meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa;
- Setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, timbul niat terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut, sehingga terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Pom Bensin rancaekek. Setibanya di Pom Bensin tersebut terdakwa bertemu dengan sdra. YUDI, lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada sdra. YUDI dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan surat yakni 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang tersimpan di bagasi sepeda motor tersebut;
- Bahwa terhadap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB-nya) terdakwa mengaku seolah-olah jika BPKB tersebut ada dirumah terdakwa. Lalu sdra. YUDI minta terdakwa untuk mengambil BPKB motor tersebut sehingga terdakwa hendak meminjam sepeda motor honda beat tersebut kepada sdra. YUDI, lalu YUDI percaya kepada terdakwa sehingga sdra. YUDI pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa dengan maksud untuk mengambil BPKB sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa membawa lagi sepeda motor tersebut ke Tasikmalaya, lalu terdakwa simpan di bedeng pasar Cikurubuk, dengan maksud akan terdakwa jual kembali kepada orang yang mau membeli, namun tidak lama kemudian terdakwa tertangkap oleh Saksi NANANG dan warga;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi NANANG Bin ABDUL LALAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana |