| Dakwaan |
------------- Bahwa ia terdakwa AZIS Bin SOLIKIN, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di area Pasar Mambo kuliner Jalan Mayor Utarya Kel. Lengkongsari, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalanya pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB sewaktu terdakwa sedang berada di area Pasar Mambo kuliner Jalan Mayor Utarya Kel. Lengkongsari, Kota Tasikmalaya melihat saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI Binti JAJANG NUGRAHA dan handphone milik saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI tersebut terlihat di bagian saku rok sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengikuti saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI tersebut lalu terdakwa tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J-7 Prime, warna putih emas, No IMEI 1 : 354462/08/079916/01, No IMEI 2 : 354463/08/0749916/08 menggunakan tangan sebelah kiri lalu mematikannya terlebih dahulu kemudian terdakwa simpan di dalam celana, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi R. YUDI MULYANA Bin (Alm) R. DADAN DJAMHUR dan saksi ERWIN HERWANTO (Alm) TOTO GIARTO, kemudian saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI Binti JAJANG NUGRAHA melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib selanjutnya terdakwa diproses sesuai hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J-7 Prime, warna putih emas, No IMEI 1 : 354462/08/079916/01, No IMEI 2 : 354463/08/0749916/08 tanpa seijin serta tidak dikehendaki pemiliknya yaitu saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI Binti JAJANG NUGRAHA dengan tujuan untuk dimiliki dan rencananya akan dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa ;
- Akibat perbuatan terdakwa AZIS Bin SOLIKIN tersebut saksi korban TRESNA AYU DWILESTARI Binti JAJANG NUGRAHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------
|