Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Branch Office Tasikmalaya Sartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat PN TSM-30032023TDJ
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Branch Office Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sartika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan; 
2. Menyatakan bahwa BPSK Kota Tasikmalaya tidak memilik kewenangan absolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/ Konsumen;
3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : 02/A/BPSK-Kota.Tsm/III/2023 tanggal 13 Maret 2023 untuk seluruhnya; 
4. Menyatakan Termohon adalah debitur yang beritikad buruk;
5. Menghukum Termohon Keberatan untuk melunasi sisa pinjamannya sebesar Rp. Rp. 34.243.326,- (tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak