INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk | Farhan Suryana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-0711202343F | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.594.470,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat
Pengakuan HutangNomor: PK1904GAY5/4467/04/2019 Tertanggal 26-4-
2019.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat
sebesar 59.594.470,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan
Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada
Penggugat sebesar 59.594.470,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus
Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) secara
seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok 45.515.176,-
- Bunga berjalan 14,079,294,-
Jumlah 59.594.470,-
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara
Aquo;
7. Menerima dan mengabulkan perrnohonan Penggugat agar terhadap harta
milik tergugat dilakukan penyitaan.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
aquo;
SUBSIDER:
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |