Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2023/PN Tsm PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Farhan Suryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat PN TSM-0711202343F
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Farhan Suryana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.594.470,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh 
Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat 
Pengakuan HutangNomor: PK1904GAY5/4467/04/2019 Tertanggal 26-4- 
2019. 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat 
sebesar 59.594.470,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan 
Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah). 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada 
Penggugat sebesar 59.594.470,- (Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus 
Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) secara 
seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : 
Pokok 45.515.176,- 
- Bunga berjalan 14,079,294,- 
Jumlah 59.594.470,- 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas 
Jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 Perkara 
Aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan perrnohonan Penggugat agar terhadap harta 
milik tergugat dilakukan penyitaan.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara 
aquo; 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara 
aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang 
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak