Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.REVINA RAHMAWATI MUSTOPA
2.RAHMAT MUSTOPA
TIARA TRIYANAMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-09082025KDB
Penggugat
NoNama
1REVINA RAHMAWATI MUSTOPA
2RAHMAT MUSTOPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAMAS AFRIANURREVINA RAHMAWATI MUSTOPA
2DAMAS AFRIANURRAHMAT MUSTOPA
Tergugat
NoNama
1TIARA TRIYANAMARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum PENGGUGAT I mempunyai hutang kepada TERGUGAT yaitu hutang pokok sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta) Rupiah;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor 03381 atas nama Pemegang Hak RAHMAT MUSTOPA (PENGGUGAT II) atas Objek Tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen terletak di CITATAH CILENGKONG Desa / Kelurahan NEGLASARI Kecamatan Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan Luas tanah 1.724 m2 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat) meter persegi adalah jaminan atas hutang PENGGUGAT I kepada TERGUGAT yang saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor 03381 atas nama Pemegang Hak RAHMAT MUSTOPA (PENGGUGAT II) dikuasai oleh TERGUGAT;
 
4. Menyatakan suku bunga pinjaman atas hutang PENGGUGAT I kepada TERGUGAT adalah suku bunga berdasarkan undang-undang yaitu 6% (Enam) persen per tahun;
 
5. Menghukum PENGGUGAT I untuk membayar hutang kepada TERGUGAT yaitu hutang pokok sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta) Rupiah berikut bunga pinjman berdasarkan undang-undang yaitu 6% (Enam) persen per tahun, yang mana perhitungan penerapan bunga tersebut dimulai sejak 14 Juni 2025 secara tunai dan seketika pada saat putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Nomor 03381 atas nama Pemegang Hak RAHMAT MUSTOPA (PENGGUGAT II) kepada PENGGUGAT I secara langsung dan seketika pada saat PENGGUGAT I telah melakukan pembayaran seluruh hutang pokok dan bunga berdasarkan undang-undang kepada TERGUGAT;
 
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR
Atau : 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak