Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Yanto Pajar Nugraha Alias Acot Bin Ade Suryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1261/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yanto Pajar Nugraha Alias Acot Bin Ade Suryana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASEP ADAM FIRDAUS, S.H. Dkk.Yanto Pajar Nugraha Alias Acot Bin Ade Suryana
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA   pada hari Sabtu     tanggal  27  April   2024   sekitar jam  17.30   Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April   2024  bertempat  di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah dihubungi saksi TETE HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp ke Handphone merk SAMSUNG milik terdakwa yang pada intinya pesan Whatsapp tersebut, meminta terdakwa untuk membawa barang atas petunjuk dari map/peta penyimpanan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang berlokasi di sekitar Jalan Kawalu Kota Tasikmalaya yang telah dikirim oleh saksi TETE HIDAYAT melalui Handphone milik saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BIN H.DIDI, setelah itu terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa membawa barang tersebut dan lansung menuju ke rumah saksi RIANTI BINTI SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Sindangsati Rt.002 Rw.008 Kelurahan Panyingkiran Kota Tasikmalaya, ketika bertemu saksi RIANTI BINTI SUYATNO,  maka  atas  permintaan  saksi TETE HIDAYAT, terdakwa

 

 

 

langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja kepada saksi RIANTI BINTI SUYANTO, setelah itu barang tersebut diterima oleh  RIANTI binti SUYATNO, maka terdakwa mengkonfirmasi kepada TETE HIDAYAT yang pada intinya memberitahu bahwa paket tersebut sudah diterima oleh RIANTI BINTI SUYATNO, kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya,  saksi ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIANTI BINTI SUYATNO    (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ketika dilakukan penggeledahan rumah  ditemukan 1 paket warna coklat yang didalamnya berisikan diduga Nerkotika jenis ganja yang disimpan di kamar dibawah tempat tidur dan 1  buah Handphone merk VIVO, ketika diinterogasi saksi RIANTI BINTI SUYATNO  menerangkan bahwa telah  menerima barang tersebut dari terdakwa  YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA  selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di Pasar Pancasila Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dilakukan penangkapan  terhadap terdakwa  YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) kota Tasikmalaya Nomor 138/13193.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa 1(satu) paket dibalut solasiban Kuning yang berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.015 Kg
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan  Pemeriksaan Puslabpor  Badan Reserse Kriminal Polri Bogor  Nomor LAB: 1945/NNF/2024  tanggal 17 Mei  2024 yang ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku Pemeriksa, diketahui terhadap barang bukti berupa :

1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor  barang bukti 0909/2024/PF .

Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT  BIN ADE SURYANA  menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan  Narkotika jenis ganja  tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .

Perbuatan terdakwa  YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya