Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Noris Murdani Bin Sutarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1001/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa NORIS MURDANI Bin SUTARJO pada hari Minggu, tgl. 02 Februari 2025, sekira pukul 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Kp. Cibodas, Rt. 003/ Rw. 001, Kel. Sukajaya, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap saksi RIZKY HIDAYATULOH Bin OTOY HAERUDIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tgl. 01 Februari 2025 sekira pukul 21.30 Wib sdri. RAHMA Alias YOGA menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk datang ke daerah Cibodas, sehingga terdakwa pun berangkan ke lokasi tersebut bersama dengan sdra. FARHAN dan sdra. ADI. Setibanya dilokasi yang dimaksud terdakwa tidak bertemu dengan sdri. RAHMA melainkan bertemu dengan Saksi RIZKY, saksi ARMAN AUFAH RAMDANI Bin DODO, saksi MUSA SUBAGJA Bin ARMED SODIKIN, sdra. AJI Alias ACIL dan beberapa orang lainnya yang sedang berkumpul didaerah tersebut lalu terdakwa pun ikut bergabung, selain itu terdakwa bersama teman-temannya tersebut pun sempat mengonsumsi minuman keras jenis ”ciu”. Kemudian hingga pada hari Minggu, tgl. 02 Februari 2025 sekira pukul 04.30 Wib terjadi adu argumentasi antara terdakwa dengan saksi ARMAN dan saksi RIZKY karena terdakwa dan teman-teman nya tersebut dalam pengaruh alkohol, namun pada saat itu berhasil dilerai sehingga terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan emosi pun pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah terdakwa. Ditengah perjalanan pada saat melintasi daerah perkebunan terdakwa menemukan 1 (satu) buah gergaji dengan gagang berwarna cokelat kuning, lalu terdakwa mengambil gergaji tersebut dan membawa gergaji tersebut kembali ke tempat kumpul terdakwa sebelumnya. Kemudian terdakwa berusaha mengejar sdra. AJI Alias ACIL namun saksi RIZKY mencoba melerai sambil menghalangi sehingga terdakwa pun menjadi semakin emosi lalu mengayunkan gergaji tersebut kearah leher kiri saksi RIZKY akan tetapi saksi RIZKY secara spontan menangkis menggunakan tangan kiri sehingga gergaji tersebut mengenai tangan kiri saksi RIZKY. Kemudian saksi RIZKY pun segera lari mengamankan diri dan terdakwa pun berhasil diamankan oleh warga sekitar dan tidak lama kemudian saksi RIZKY dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi RIZKY mengalami luka berdasarkan dengan Hasil Pemeriksaan Medis (Visum Et Repertum) no. : 353/ 13/ VER/ RSUD/ II/ 2025, tgl. 03 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HJ. SRI DEWI WIDAYANTI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama RIZKY HIDAYATULOH umur kurang lebih dua puluh tiga tahun. Pada pemeriksaan terdapat, bengkak dan luka post hecting dengan ukuran kurang lebih tiga centi meter di lengan sebelah kiri bagian belakang, diduga akibat benturan benda tajam. ----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |