Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (alm) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh saksi Dedis Kusmayadi, saksi Yoga Nugraha dan saksi Erwin Syamsul, jika di daerah Kp. Padahurip Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya diduga ada orang yang memperjual belikan sediaan farmasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendapatkan informasi, jika terdakwa dan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna (dalam berkas penuntutan terpisah) yang dicurigai telah memperjual belikan sediaan farmasi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa sedang bersama dengan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna, selanjutnya saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening dari seseorang yang bernama Samuel (DPO), yang terdakwa terima pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Gerbang Perumahan Mega Mutiara Tasik Regency Kelurahan Bungursari Kota Tasikmalaya. Setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Iman als Gepeng bin Sukarna, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna dan saksi Sultan Yusuf bin Maja, kemudian terdakwa menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada saksi Sultan Yusuf bin Maja, sedangkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening terdakwa serahkan kepada saksi Iman als Gepeng bin Sukarna;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0414/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,6410 gram, diberi nomor barang bukti 0097/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5624 gram, diberi nomor barang bukti 0098/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,88 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8920 gram, diberi nomor barang bukti 0099/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD-AM berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5970 gram, diberi nomor barang bukti 0100/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Fahmi Awaludin bin Dede Saepuloh (alm) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Babakan Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh saksi Dedis Kusmayadi, saksi Yoga Nugraha dan saksi Erwin Syamsul, jika di daerah Kp. Padahurip Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya diduga ada orang yang memperjual belikan sediaan farmasi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendapatkan informasi, jika terdakwa dan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna (dalam berkas penuntutan terpisah) yang dicurigai telah memperjual belikan sediaan farmasi sedang berada di rumahnya, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa sedang bersama dengan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna, selanjutnya saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Pada saat melakukan penggeledahan, saksi Dedis Kusmayadi dan saksi Yoga Nugraha menemukan tas hitam yang didalamnya terdapat 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa mendapatkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening dari seseorang yang bernama Samuel (DPO), yang terdakwa terima pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Gerbang Perumahan Mega Mutiara Tasik Regency Kelurahan Bungursari Kota Tasikmalaya. Setelah itu, pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib terdakwa langsung pergi ke rumah saksi Iman als Gepeng bin Sukarna, yang beralamat di Kp. Padahurip RT.005 RW.001 Desa Gunungsari Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan saksi Iman als Gepeng bin Sukarna dan saksi Sultan Yusuf bin Maja, kemudian terdakwa menyerahkan 80 (delapan puluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil putih berlogo Y kepada saksi Sultan Yusuf bin Maja, sedangkan 320 (tiga ratus dua puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip, 80 (delapan puluh) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, 453 (empat ratus lima puluh tiga) pil kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 611 (enam ratus sebelas) pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening terdakwa serahkan kepada saksi Iman als Gepeng bin Sukarna;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0414/NOF/2025 tanggal 06 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,6410 gram, diberi nomor barang bukti 0097/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5624 gram, diberi nomor barang bukti 0098/2025/PF, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,88 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8920 gram, diberi nomor barang bukti 0099/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD-AM berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5970 gram, diberi nomor barang bukti 0100/2025/PF Positif mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SD dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------ |