INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
196/Pdt.P/2025/PN Tsm | MOH SANDI PERMANA BIN ITENG SUTARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03092025J5L | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal : ARI SANDI PERMANA diubah menjadi : MOH. SANDI PERMANA ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya tentang perubahan nama Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1449/Is/2004 tertanggal 18 Juni 2004 dari semula tercatat atas nama : ARI SANDI PERMANA diubah menjadi : MOH. SANDI PERMANA ;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |