INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2024/PN Tsm | Sinor | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-06062024EUP | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor AL 7100191159 tercantum atas nama SINOR yang lahir di
PAMEKASAN, 03-04-1991 Semula tercantum nama SINOR diganti menjadi MUHAMMAD ZAINUR RAHMAN.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor AL 7100191159 , Semula tercantum nama SINOR diganti menjadi MUHAMMAD
ZAINUR RAHMAN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |