INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA SINGAPARNA KANTOR CABANG TASIKMALAYA | 1.ENGKUH 2.NURLAELAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-09032026I31 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 403.458.914,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Perjanjian Kredit Nomor 720/PK/CAB.TSM/VII/2018 tertanggal 02 Agustus 2018 dengan addendum nomor 51/ADD/CAB.TSM/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan Pokok, Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan, dengan rincian:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 180
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 6927/1994
09-11-1994
Alamat Jaminan : Blok Sukarindik Kaler, Desa Sukarindik, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya
Luas : 1005 M2 (Seribu lima meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 09-02-1995
Nurlaelah
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGA II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
