Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2018/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH NONO TARYONO alias UJANG bin ONENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-213/O.2.17/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SIDIK, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NONO TARYONO alias UJANG bin ONENG, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 sekitar pukul 12.46 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Jalan Bantar No. 132 RT.002 RW.007 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai tambahan pangan sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi HERMANSYAH dan saksi BIAN TIARA BOEDIMAN anggota Satreskim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan di tempat pembuatan mie basah milik terdakwa, diketahui saat itu sedang diproduksi mie basah oleh terdakwa dan karyawan terdakwa yaitu saksi saksi RIDWAN bin JUPRI, saksi RUDI bin NURMAN dan saksi DIAN MUHAMAD RIZQI bin NONO TARYONO, dimana produksi mie basah tersebut dilakukan dengan cara :
  Tepung terigu sebanyak 30 kg dicampur dengan air sekitar 20 liter yang sudah dimasukan zat pewarna EG, garam sebanyak 8 ons, 1 sendok makan pijer/boraks dan 2 sendok makan soda ash mdisatukan dalam satu wadah (ember) sambil diaduk-aduk.
   Bahan-bahan yang telah diaduk dimasukan kedalam mesin molen 9alat pembuat adonan) yang hasilnya menjadi adonan.
   Adonan dimasukan ke mesin press sehingga adonan menjadi gepeng/tipis  kemudian dicetak menggunakan mesin pemotong sehingga membentuk mie.
  Mie dimasukan ke wajan ukuran besar yang berisi air yang sudah mendidih, dimana sebelumnya air yang mendidih tersebut dimasukan zat formalin sebanyak sekitar 25 ml.
  Mie yang sudah matang diangkat menggunakan saringan kemudian disimpan di meja tunggu selama 5 menit kemudian dicampur dengan minyak sayut sekitar 4 sendok sayur sambil diaduk-aduk menggunakan sumpit bamboo.
  Selanjutnya mie ditiriskan menggunakan kipas angin.
  Mie basah yang sudah ditiriskan dimasukan ke plastic dengan ukuran 5 kg kemudian plastic-plastik berisi mie basah dimasukan ke karung sampai terisi penuh.
 Mie basah dibawa dan dijual ke Pasar Cikurubuk dengan harga Rp. 25.000,- per kantong plastic.
dan atas penjualan mie basah tersebut, terdakwa mendapat keuntungan per hari kurang lebih Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi HERMANSYAH dan saksi BIAN TIARA BOEDMAN mengamankan dan membawa bahan-bahan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dan setelah dilakukan pengujian di BPOM Bandung berdasarkan :
1.    Laporan Hasil Pengujian Badan POM Bandung No. CONTOH : 17.093.99.13.05.0040 K tanggal 10 Nopember 2017 Hasil pengujian (uji kimia) : barang bukti mie basah diduga berformalin, Identifikasi Formalin : POSITIF.
2.    Laporan Hasil Pengujian Badan POM Bandung No. CONTOH : 17.093.99.13.05.0041 K tanggal 10 Nopember 2017 Hasil pengujian (uji kimia) : barang bukti mie basah diduga berboraks , Identifikasi Boraks : POSITIF.
3.    Laporan Hasil Pengujian Badan POM Bandung No. CONTOH : 17.093.99.13.05.0042 K tanggal 10 Nopember 2017 Hasil pengujian (uji kimia) : barang bukti adonan mie basah diduga berformalin, Identifikasi Formalin : POSITIF.
4.    Laporan Hasil Pengujian Badan POM Bandung No. CONTOH : 17.093.99.13.05.0043 K tanggal 10 Nopember 2017 Hasil pengujian (uji kimia) : barang bukti mie basah diduga berboraks, Identifikasi Boraks : POSITIF.

Bahwa mie basah yang diproduksi terdakwa tersebut dilarang digunakan dan diedarkan karena berbahaya untuk dikonsumsi karena tidak sesuai dengan standar kesehatan dan berdampak menimbulkan penyakit pada manusia sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 Tahun 1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan jo.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, Lampiran II.

         Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 136 huruf b UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya