INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2025/PN Tsm | Mey Hoa alias Denawati | 1.THIO SIOK AN 2.Tjun Lie Alias Linawati 3.Zenilim alias Leni Liem |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-28112025OV3 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan nama Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. : 9/1971 tertanggal 7 Djanuari 1971 dari Tjatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya atas nama Mey Hoa, Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3278016512700007, atas nama Mey Hoa, Kartu Keluarga No. : 3278011205100043 dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya tertanggal 15 Juni 2020 atas nama Mey Hoa, Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Immanuel Tasikmalaya tertanggal 3 Juni 1983 atas nama Denawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 6 Tasikmalaya tertanggal 6 Mei 1986 atas nama Denawati, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Kristen BPK Penabur Tasikmalaya tertanggal 13 Mei 1989 atas nama Denawati, adalah nama untuk orang yang sama, yaitu Mey Hoa alias Denawati ;
3. Menyatakan nama Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran No. : 9/1971, tertanggal 7 Djanuari 1971, dari Tjatatan Sipil, Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Mey Hoa adalah nama untuk orang yang sama, yaitu Denawati ;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, menerima dan tidak keberatan dengan adanya perbedaan nama Penggugat, yaitu Mey Hoa alias Denawati ;
5. Menyatakan Mey Hoa alias Denawati (Penggugat), adalah salah satu pihak yang mempunyai bagian atas kepemilikan sebidang tanah berikut bangunan, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan, atas nama Thio Siok An, Linawati, Denawati dan Leni Liem ;
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak keberatan Mey Hoa alias Denawati (Penggugat), untuk menjual yang menjadi bagian miliknya, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik No. : 1081/Desa Kahuripan dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
7. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
