| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa HERMAWAN alias AWAN Bin KOSWARA, pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya JL. R.E Martadinata No.331 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang” dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 14:00 Wib terdakwa mengajak saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA untuk ikut demo ke kantor DPRD Kota Tasikmalaya dengan mengatakan “cep ngiring moal ningali nu demo di tasik (cep ikut tidak melihat demo di tasik) dan saksi ACEP SUPRIATNA menjawab “hayu (ayo)”, lalu terdakwa juga mengajak teman lainnya saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI lalu saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS, dan ketika sedang berada di rumah saksi HERI KUSMANTO tersebut kemudian datang saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN dan terdakwa pun langsung mengajaknya ikut demo. Setelah itu terdakwa juga mengajak seorang lagi temannya yakni saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR.
- Bahwa setelah berkumpul, kemudian terdakwa mengajak 5 (lima) temannya tersebut berangkat ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk ikut bergabung dengan pendemo lainnya dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor sambil membawa bendera putih dan bendara bergambarkan tokoh kartun “one piece”. Dimana terdakwa, saksi MUHAMAD YUDI dan saksi HERI KUSMANTO menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA Mio Warna Biru Tahun 2009 No.Pol: Z-3069-KM No. Mesin: 28D1184200 No. Rangka MH328D2049K184397 milik saksi JAJANG SUPRIATNA Bin KAYAT yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan posisi saksi MUHAMAD YUDI sebagai sopirnya, sedangkan saksi ACEP SUPRIATNA dan saksi ADE SAPUTRA RAMDANI di bonceng oleh saksi ARIS MULYADI menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dop milik saksi ARIS MULYADI.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama 5 (lima) temannya tersebut tiba di depan Balai Kota Tasikmalaya (Jl. Aboh) sekira jam 15:30 Wib, mereka berenam melihat masa aksi demo lainnya dengan jumlah cukup banyak dari arah kantor Polres Tasikmalaya Kota ke arah Pos Polisi Rancabango, kemudian terdakwa mengatakan “oh itu tuh, masa aksi demo, ayo, ayo, ayo gabung“ sehingga dengan perkataan ajakan dari terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS semangatnya menjadi terpacu, merasa terhasut dan berani untuk bergabung dengan masa aksi demo lainnya tersebut dengan rute yaitu dari depan Balai Kota menuju belakang pos polisi Rancabango kemudian belok kiri dan melewati Pul Bis Budiman dan sampailah di lampu merah simpang tiga jati, kemudian terdakwa bersama kelima temannya tersebut memarkirkan kendaraan sepeda motornya di dekat lampu merah tersebut, sehingga terdakwa dan kelima temannya serta masa aksi lainnya berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, namun sebelum sampai lokasi sudah terdapat masa aksi lainnya di depan gerbang timur gedung DPRD tersebut dan terlihat sudah ada seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) melakukan pelemparan kearah baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” yang terpasang di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya tersebut. kemudian terdakwa mengajak kelima temannya tersebut untuk berjalan kaki mendekati gerbang timur kantor DPRD Kota Tasikmalaya dan sesampainya di depan gerbang lalu terdakwa mengambil batu sebesar kepalan tangan dewasa (DPB) di dekat trotoar jalan dan langsung melemparkannya kearah baligho/spanduk bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” tersebut sebanyak satu kali dari jarak sekira 2 meter dan lemparan terdakwa tersebut mengenai bagian tengah baligho tersebut. Kemudian setelah terdakwa melemparkan batu itu, saksi MUHAMAD YUDI (berkas perkara terpisah) pun ikut melemparkan batu sebesar kepalan tangan dewasa kearah baligho yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan juga mengenai bagian tengah baligho tersebut, selain terdakwa dan saksi MUHAMAD YUDI yang melakukan pelemparan ke baligho tersebut seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) masih melakukan pelemparan ke arah yang sama sehingga mengakibatkan balighonya rusak (sobek).
- Bahwa kemudian setelah itu, terdakwa, saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS menepi ke arah belakang tepatnya di dekat los kayu tepat di sebrang gerbang timur DPRD Kota Taskmalaya, dan dilokasi tersbut mereka melihat aksi demo lainnya yang sedang merusak pintu gerbang dan setelah berhasil dirusak kemudian di seret ke tengah jalan raya, dan pada saat pintu gerbang tersebut berada di tengah jalan raya terdakwa bersama kelima teman lainnnya tersebut menghampiri pintu pagar tersebut dan duduk di atasnya sambil terdakwa mengambil poto-poto “selfie” menggunakan Handphone Merk Redmi Note 6 Warna Biru Hitam milliknya. Selanjutnya sekira jam 17:00 wib mereka berenam pun pulang menuju rumah masing-masing.
- Bahwa karena ajakan untuk mengikuti demo ke Gedung DPRD tersebut dan perkataan terdakwa di dekat balai Kota Tasikmalaya yang mengatakan: “oh itu tuh, masa aksi demo, ayo, ayo, ayo gabung“ mengakibatkan saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS merasa terhasut untuk ikut demo sehingga saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI pun ikut melakukan perbuatan pelemparan batu sebesar kepalan tangan dewasa kearah baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” yang terpasang di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI (berkas perkara terpisah) serta seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) tersebut mengakibatkan kantor DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kerugian karena rusaknya barang berupa baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” senilai Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHPidana.-------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa HERMAWAN alias AWAN Bin KOSWARA bersama-sama dengan saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI (berkas perkara terpisah) serta seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO), pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya JL. R.E Martadinata No.331 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” berupa baligho/spanduk bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” senilai Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).” dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 14:00 Wib terdakwa mengajak saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA untuk ikut demo ke kantor DPRD Kota Tasikmalaya dengan mengatakan “cep ngiring moal ningali nu demo di tasik (cep ikut tidak melihat demo di tasik) dan saksi ACEP SUPRIATNA menjawab “hayu (ayo)”, lalu terdakwa juga mengajak teman lainnya saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI lalu saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS, dan ketika sedang berada di rumah saksi HERI KUSMANTO tersebut kemudian datang saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN dan terdakwa pun langsung mengajaknya ikut demo. Setelah itu terdakwa juga mengajak seorang lagi temannya yakni saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR.
- Bahwa setelah berkumpul, kemudian terdakwa mengajak 5 (lima) temannya tersebut berangkat ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk ikut bergabung dengan pendemo lainnya dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor sambil membawa bendera putih dan bendara bergambarkan tokoh kartun “one piece”. Dimana terdakwa, saksi MUHAMAD YUDI dan saksi HERI KUSMANTO menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA Mio Warna Biru Tahun 2009 No.Pol: Z-3069-KM No. Mesin: 28D1184200 No. Rangka MH328D2049K184397 milik saksi JAJANG SUPRIATNA Bin KAYAT yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan posisi saksi MUHAMAD YUDI sebagai sopirnya, sedangkan saksi ACEP SUPRIATNA dan saksi ADE SAPUTRA RAMDANI di bonceng oleh saksi ARIS MULYADI menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dop milik saksi ARIS MULYADI.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama 5 (lima) temannya tersebut tiba di depan Balai Kota Tasikmalaya (Jl. Aboh) sekira jam 15:30 Wib, mereka berenam melihat masa aksi demo lainnya dengan jumlah cukup banyak dari arah kantor Polres Tasikmalaya Kota ke arah Pos Polisi Rancabango, kemudian terdakwa mengatakan “oh itu tuh, masa aksi demo, ayo, ayo, ayo gabung“ sehingga dengan perkataan ajakan dari terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS semangatnya menjadi terpacu dan berani untuk bergabung dengan masa aksi demo lainnya tersebut dengan rute yaitu dari depan Balai Kota menuju belakang pos polisi Rancabango kemudian belok kiri dan melewati Pul Bis Budiman dan sampailah di lampu merah simpang tiga jati, kemudian terdakwa bersama kelima temannya tersebut memarkirkan kendaraan sepeda motornya di dekat lampu merah tersebut, sehingga terdakwa dan kelima temannya serta masa aksi lainnya berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, namun sebelum sampai lokasi sudah terdapat masa aksi lainnya di depan gerbang timur gedung DPRD tersebut dan terlihat sudah ada seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) melakukan pelemparan kearah baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” yang terpasang di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya tersebut. kemudian terdakwa mengajak kelima temannya tersebut untuk berjalan kaki mendekati gerbang timur kantor DPRD Kota Tasikmalaya dan sesampainya di depan gerbang lalu terdakwa mengambil batu sebesar kepalan tangan dewasa (DPB) di dekat trotoar jalan dan langsung melemparkannya kearah baligho/spanduk bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” tersebut sebanyak satu kali dari jarak sekira 2 meter dan lemparan terdakwa tersebut mengenai bagian tengah baligho tersebut. Kemudian setelah terdakwa melemparkan batu itu, saksi MUHAMAD YUDI (berkas perkara terpisah) pun ikut melemparkan batu sebesar kepalan tangan dewasa kearah baligho yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan juga mengenai bagian tengah baligho tersebut, selain terdakwa dan saksi MUHAMAD YUDI yang melakukan pelemparan ke baligho tersebut seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) masih melakukan pelemparan ke arah yang sama sehingga mengakibatkan balighonya rusak (sobek).
- Bahwa kemudian setelah itu, terdakwa, saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS menepi ke arah belakang tepatnya di dekat los kayu tepat di sebrang gerbang timur DPRD Kota Taskmalaya, dan dilokasi tersbut mereka melihat aksi demo lainnya yang sedang merusak pintu gerbang dan setelah berhasil dirusak kemudian di seret ke tengah jalan raya, dan pada saat pintu gerbang tersebut berada di tengah jalan raya terdakwa bersama kelima teman lainnnya tersebut menghampiri pintu pagar tersebut dan duduk di atasnya sambil terdakwa mengambil photo-photo “selfie” menggunakan Handphone Merk Redmi Note 6 Warna Biru Hitam milliknya. Selanjutnya sekira jam 17:00 wib mereka berenam pun pulang menuju rumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI (berkas perkara terpisah) serta seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) tersebut mengakibatkan kantor DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kerugian karena rusaknya barang berupa baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” senilai Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga :
------- Bahwa terdakwa HERMAWAN alias AWAN Bin KOSWARA bersama-sama dengan saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI (berkas perkara terpisah) serta seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO), baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya JL. R.E Martadinata No.331 Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” berupa baligho/spanduk bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” senilai Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).” dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 14:00 Wib terdakwa mengajak saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA untuk ikut demo ke kantor DPRD Kota Tasikmalaya dengan mengatakan “cep ngiring moal ningali nu demo di tasik (cep ikut tidak melihat demo di tasik) dan saksi ACEP SUPRIATNA menjawab “hayu (ayo)”, lalu terdakwa juga mengajak teman lainnya saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI lalu saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS, dan ketika sedang berada di rumah saksi HERI KUSMANTO tersebut kemudian datang saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN dan terdakwa pun langsung mengajaknya ikut demo. Setelah itu terdakwa juga mengajak seorang lagi temannya yakni saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR.
- Bahwa setelah berkumpul, kemudian terdakwa mengajak 5 (lima) temannya tersebut berangkat ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk ikut bergabung dengan pendemo lainnya dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor sambil membawa bendera putih dan bendara bergambarkan tokoh kartun “one piece”. Dimana terdakwa, saksi MUHAMAD YUDI dan saksi HERI KUSMANTO menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA Mio Warna Biru Tahun 2009 No.Pol: Z-3069-KM No. Mesin: 28D1184200 No. Rangka MH328D2049K184397 milik saksi saksi JAJANG SUPRIATNA Bin KAYAT yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan posisi saksi MUHAMAD YUDI sebagai sopirnya, sedangkan saksi ACEP SUPRIATNA dan saksi ADE SAPUTRA RAMDANI di bonceng oleh saksi ARIS MULYADI menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dop milik saksi ARIS MULYADI.
- Bahwa pada saat terdakwa bersama 5 (lima) temannya tersebut tiba di depan Balai Kota Tasikmalaya (Jl. Aboh) sekira jam 15:30 Wib, mereka berenam melihat masa aksi demo lainnya dengan jumlah cukup banyak dari arah kantor Polres Tasikmalaya Kota ke arah Pos Polisi Rancabango, kemudian terdakwa mengatakan “oh itu tuh, masa aksi demo, ayo, ayo, ayo gabung“ sehingga dengan perkataan ajakan dari terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS semangatnya menjadi terpacu dan berani untuk bergabung dengan masa aksi demo lainnya tersebut dengan rute yaitu dari depan Balai Kota menuju belakang pos polisi Rancabango kemudian belok kiri dan melewati Pul Bis Budiman dan sampailah di lampu merah simpang tiga jati, kemudian terdakwa bersama kelima temannya tersebut memarkirkan kendaraan sepeda motornya di dekat lampu merah tersebut, sehingga terdakwa dan kelima temannya serta masa aksi lainnya berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, namun sebelum sampai lokasi sudah terdapat masa aksi lainnya di depan gerbang gedung DPRD tersebut dan terlihat sudah ada seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) melakukan pelemparan kearah baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” yang terpasang di depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya tersebut. kemudian terdakwa mengajak kelima temannya tersebut untuk berjalan kaki mendekati gerbang timur kantor DPRD Kota Tasikmalaya dan sesampainya di depan gerbang lalu terdakwa mengambil batu sebesar kepalan tangan dewasa (DPB) di dekat trotoar jalan dan langsung melemparkannya kearah baligho/spanduk bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” tersebut sebanyak satu kali dari jarak sekira 2 meter dan lemparan terdakwa tersebut mengenai bagian tengah baligho tersebut. Kemudian setelah terdakwa melemparkan batu itu, saksi MUHAMAD YUDI (berkas perkara terpisah) pun ikut melemparkan batu sebesar kepalan tangan dewasa kearah baligho yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan juga mengenai bagian tengah baligho tersebut, selain terdakwa dan saksi MUHAMAD YUDI yang melakukan pelemparan ke baligho tersebut seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) masih melakukan pelemparan ke arah yang sama sehingga mengakibatkan balighonya rusak (sobek).
- Bahwa kemudian setelah itu, terdakwa, saksi ACEP SUPRIATNA Bin JAJANG SUPRIATNA, saksi ADE SAPUTRA RAMDANI Bin WARMAN, saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI, saksi ARIS MULYADI Bin UJANG AMIR dan saksi HERI KUSMANTO Bin ENGKUS menepi ke arah belakang tepatnya di dekat los kayu tepat di sebrang gerbang timur DPRD Kota Taskmalaya, dan dilokasi tersbut mereka melihat aksi demo lainnya yang sedang merusak pintu gerbang dan setelah berhasil dirusak kemudian di seret ke tengah jalan raya, dan pada saat pintu gerbang tersebut berada di tengah jalan raya terdakwa bersama kelima teman lainnnya tersebut menghampiri pintu pagar tersebut dan duduk di atasnya sambil terdakwa mengambil photo-photo “selfie” menggunakan Handphone Merk Redmi Note 6 Warna Biru Hitam milliknya. Selanjutnya sekira jam 17:00 wib mereka berenam pun pulang menuju rumah masing-masing.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD YUDI Als ULE Bin DIDI (berkas perkara terpisah) serta seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna hitam, celana hitam dan menggunakan masker warna hitam (DPO), dan juga seseorang yang tidak dikenal memakai baju warna baju putih dan celana abu-abu SMA (DPO) tersebut mengakibatkan kantor DPRD Kota Tasikmalaya mengalami kerugian karena rusaknya barang berupa baligho bertuliskan “Dirgahayu REPUBLIK INDONESIA ke 80 tahun” senilai Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |