Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
38/Pid.C/2023/PN Tsm ATENG JAELANI HARISTANTO, S.H., MM. Bin HARSONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 38/Pid.C/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / /IX/Res. 1.2/2023/Sat. Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tersangka HARISTANTO, S.H., MM. Bin HARSONO sekira pada tahun 2003 dilokasi tanah lapangan
komplek Wijaya Kusumah No. 1 Jl. Rumah Sakit Umum I Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya
tanpa ijin Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI – AD ) telah memakai tanah untuk
mendirikan bangunan yang terbuat dari tembok dengan atap asbes dan disekat menjadi beberapa
ruangan untuk ditempati oleh kakak kandungnya dan juga disewakan kepada saksi DIAN MARDIANA
alias RIAN untuk usaha jasa Poto copy serta saksi HELMY DAWATY SINAGA, S.Kom untuk usaha
jualan makanan (Seblak) kemudian tersangka HARISTANTO, S.H., MM. Bin HARSONO pernah
menerima surat teguran dari Pejabat KODIM 0612/ TASIKMALAYA agar membongkar bangunan
miliknya tersebut namun tidak ditanggapinya.

Pihak Dipublikasikan Ya