| Petitum |
- mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat berupa sebidang tanah dan Bangunan seluas 181 m2 yang terletak di Jalan Perum Taman Sari Insah No. C-5 Rt. 003 Rw. 011-Karsamenak, Kawalu - Tasikmalaya ;
- menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material kepada Penggugat US $ 50.000 (lima puluh ribu dollar)
- menghukum Tergugat untuk membayar bungan sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei Tahun 2010 sampai dengan dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat ;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ;
- menghukum Tergugat untuk tunduk pada Keputusan ini ;
- menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad)
- menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|