| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2026 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat Jalan RE.Martadinata Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 14.30 Wib , terdakwa dihubungi oleh Vakemstone melalui aplikasi whatsapp dan Vakemstone sebelumnya telah menawarkan untuk bekerja dengannya yaitu sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu , ketika itu Vakemstone menyuruh terdakwa untuk mengambil berupa paket jenis sabu dan terdakwa bersedia .
- Kemudian sekira jam 18.30 Wib terdakwa menerima maps dari Vakemstone ((dinyatakan DPO oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota )dimana lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan dan diketahui dari maps bahwa penyimpanan sabu tersebut di pinggir Jalan yang beralamat di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya .
- Kemudian sekira jam 20.30 , terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk Vakemstone yaitu dibawah pohon berupa bungkus rokok JJ Bold warna kuning di dalamnya berisikan 1(satu) plastik bening yang didalamnya tersimpan 11 (sebelas) plasik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu .
- Kemudian terdakwa membawa barang tersebut ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Leuwidahu Rt.003 Rw.004 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya , lalu terdakwa membuka 1(satu) plastik bening yang didalamnya tersimpan 11 (sebelas) plasik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut tisu, setelah itu terdakwa mengambil 1(satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sedangkan sisanya berupa 10(sepuluh) plasik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu disimpan di dalam saku jaket untuk diserahkan dengan cara ditempelkan sesuai petunjuk dari Vakemstone .
- Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 11.00 Wib bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Leuwidahu Rt.003 Rw.004 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa , ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku jaket, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Hitam di atas kasur dan seperangkat alat hisap sabu yang tergeletak dilantai kamar, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya ,maka terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan oleh petugas satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :0381/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8768 gram diberi nomor barang bukti 0122/2026/PF, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,9482 gram diberi nomor barang bukti 0123/2026/PF dan 8(delapan) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4740 gram , diberi nomor barang bukti 0124/2026/PF
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO dalam menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
- Perbuatan terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 11 .00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jalan Leuwidahu Rt.003 Rw.004 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di di Jalan Leuwidahu Rt.003 Rw.004 Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku jaket, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Hitam di atas kasur dan seperangkat alat hisap sabu yang tergeletak dilantai kamar, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Vakemstone (dinyatakan DPO oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota ) dengan cara terdakwa mengambil paket narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk Vakemstone yaitu dibawah pohon yang bertempat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Cipedes Kota Tasikmalaya , maka terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :0381/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan
mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,8768 gram diberi nomor barang bukti 0122/2026/PF, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,9482 gram diberi nomor barang bukti 0123/2026/PF dan 8(delapan) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4740 gram , diberi nomor barang bukti 0124/2026/PF
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
Perbuatan terdakwa RAMA DAMARA BIN SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |