Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2025/PN Tsm Herlina, SH PIKI PIRMANSYAH bin EJEN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2398/M.2.16.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIKI PIRMANSYAH bin EJEN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa  terdakwa PIKI PIRMANSYAH BIN EJEN EFENDI pada tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Perusahaan Permata on Jalan Cisalak No. 30 A Rt. 01 Rw. 13 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,   dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan januari 2022 terdakwa praktek kerja lapangan dari sekolah di Kantor Perusahaan Permata On yang bergerak dalam bidang jual beli barang – barang secara online melalui marketplace aplikasi AKULAKU dengan nama toko Permata on atau sebagai Dropship (menjual barang tanpa mempunyai stok terlebih dahulu, jika ada pesanan dari konsumen baru kita pesankan ke suplayer, kemudian oleh suplayer akan di kirim ke alamat pembeli dengan pengirim nama dan alamat atas nama Permata on), kemudian setelah terdakwa lulus sekolah mengajukan lamaran pekerjaan ke Kantor Permata on dan sejak 04 Juli 2022 terdakwa diangkat sebagai karyawan di Permata On sebagai marketing, dengan tugas dan tanggungjawab mengupload produk – produk atau barang yang akan  jual secara online, di etalase Toko permata on di marketplace AKULAKU, kemudian menerima order dari customer, setelah ada order atau pesanan lalu terdakwa melakukan pembelian ke suplayer (SHOPPE), setelah di pesankan kemudian untuk pembayaran virtual accounnya, oleh terdakwa di serahkan bagian admin saksi Namia kemudian oleh saksi Namia di lakukan pembayaran, setelah di bayar oleh pihak supleyer akan di kirim ke alamat pembeli yang pembeliannya melalui Toko Permata on di marketplace AKULAKU.
  •  Bahwa terdakwa selaku Marketing dari Permata On mendapatkan gaji setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan bonus sesuai hasil penjualan atau target.

 

  • Bahwa prosedur atau mekanisme kerja terdakwa sebagai Marketing di Permata On  adalah awalnya dari pihak perusahaan Permata on, mencari barang – barang atau jenis barang yang akan di jual di shoppe, setelah ada jenis barangnya, lalu oleh pihak marketing di uploud produk atau jenis barang di marketplace AKULAKU di Toko permata on, lalu ketika  ada pemesanan dari konsumen AKULAKU, lalu oleh pihak Perusahaan di cek ke suplayer SHOPPE, apakah barang yang di pesan tersedia atau tidak, jika tersedia lalu oleh bagian marketing di pesankan kemudian checkout, lalu di bayar melalui virtoul acoount, kemudian oleh suplayer SHOPPE akan di kirim ke alamat sesuai yang memesan di Toko permata on, di marketplace AKULAKU dengan nama pengirim Permata on, setelah barang sampai di konsumen, kemudian 2-3 minggu, pihak perusahaan menerima pencairan dana dari marketplace AKULAKU dengan di transper ke rekening Toko permata on dan apabila ada barang yang dibatalkan oleh konsumen maka uang Perusahaan yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh marketplace ke shoppe pay bagian marketing yang selanjutnya oleh bagian marketing ditransfer ke rekening Perusahaan Permata on.

 

  • Bahwa Perusahaan Permata On menjual jenis barang berupa fashion, HP dan aksesoris, elektronik, keperluan rumah tangga dan otomotif, sedangkan terdakwa selaku marketing di Permata On untuk penjualan berupa produk Fashion atau pakaian, keperluan rumah tangga, barang elektronik dan suku cadang otomotif.

 

  • Bahwa pada tanggal 23 September 2023 terdakwa dengan menggunakan akun sebagai konsumen  transaksi Toko Badcover, dengan seolah olah sebagai konsumen bernama DODY ELHAKIM, tanggal 23 September 2023 ke marketplace akulaku,no pesanan 202309260003522301740, nilai penjualan atau harga di akulaku Rp.524.850,- (lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa dengan menggunakan Handpohone dan akun shoppe pay terdakwa, sebagai marketing ,merespon pesanan fiktif yang terdakwa buat tersebut , lalu terdakwa pesankan barangnya ke supplier shoppe, dengan nomor pesanan ke supplier shoppe 230926BH8AJ2GT, dengan harga beli Rp. 428.800,- (empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), kemudian terdakwa melakukan check out, lalu muncul virtual account, lalu virtual account tersebut  oleh terdakwa linknya di salin di simpan di shett orderan marketing, setelah itu di lakukan pembayaran ke link virtual account oleh bagian admin saksi Namia, setelah terdakwa mengetahui oleh admin sudah di lakukan pembayaran ke Shoppe, kurang lebih sebelum 10 menit, kemudian terdakwa dari akun shoppe terdakwa langsung mengcancel pesanan ke shoppe, sehingga oleh pihak shoppe di respon di batalkan pemesanan, setelah pemesanan di batalkan kemudian uang yang sudah di bayar oleh bagian admin ke supplier shoppe, oleh supplier shoppe uang pembayaran tersebut dikembalikan ke akun shoppe pay terdakwa yang sebagai pemesan, setelah uang tersebut masuk ke shoppe pay terdakwa No.HP 085781924782, kemudian oleh terdakwa di pindahkan uang tersebut  ke nomor rekening 0541916091, Bank BCA atas nama terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, padahal seharusnya terdakwa mentrasferkan uang tersebut ke rekening Permata on, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak Perusahaan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut kurang lebih sebesar Rp.109.393.868,- ( seratus Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dimana  perbuatan tersebut terdakwa dilakukan berulang kali dengan cara yang sama hingga yang terakhir pada tanggal 7 April 2024.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Permata on mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.109.393.868,- (seratus Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa PIKI PIRMANSYAN BIN EJEN EFENDI sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa  terdakwa PIKI PIRMANSYAH BIN EJEN EFENDI pada tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 7 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Perusahaan Permata on Jalan Cisalak No. 30 A Rt. 01 Rw. 13 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar   Rp.109.393.868,- (seratus Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Saifudin Nur Rokhmat atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan  tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan januari 2022 terdakwa praktek kerja lapangan dari sekolah di Kantor Perusahaan Permata On yang bergerak dalam bidang jual beli barang – barang secara online melalui marketplace aplikasi AKULAKU dengan nama toko Permata on atau sebagai Dropship (menjual barang tanpa mempunyai stok terlebih dahulu, jika ada pesanan dari konsumen baru kita pesankan ke suplayer, kemudian oleh suplayer akan di kirim ke alamat pembeli dengan pengirim nama dan alamat atas nama Permata on), kemudian setelah terdakwa lulus sekolah mengajukan lamaran pekerjaan ke Kantor Permata on dan sejak 04 Juli 2022 terdakwa diangkat sebagai karyawan di Permata On sebagai marketing, dengan tugas dan tanggungjawab mengupload produk – produk atau barang yang akan  jual secara online, di etalase Toko permata on di marketplace AKULAKU, kemudian menerima order dari customer, setelah ada order atau pesanan lalu terdakwa melakukan pembelian ke suplayer (SHOPPE), setelah di pesankan kemudian untuk pembayaran virtual accounnya, oleh terdakwa di serahkan bagian admin saksi Namia kemudian oleh saksi Namia di lakukan pembayaran, setelah di bayar oleh pihak supleyer akan di kirim ke alamat pembeli yang pembeliannya melalui Toko Permata on di marketplace AKULAKU.

 

  • Bahwa terdakwa selaku Marketing dari Permata On mendapatkan gaji setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan bonus sesuai hasil penjualan atau target.

 

  • Bahwa prosedur atau mekanisme kerja terdakwa sebagai Marketing di Permata On  adalah awalnya dari pihak perusahaan Permata on, mencari barang – barang atau jenis barang yang akan di jual di shoppe, setelah ada jenis barangnya, lalu oleh pihak marketing di uploud produk atau jenis barang di marketplace AKULAKU di Toko permata on, lalu ketika  ada pemesanan dari konsumen AKULAKU, lalu oleh pihak Perusahaan di cek ke suplayer SHOPPE, apakah barang yang di pesan tersedia atau tidak, jika tersedia lalu oleh bagian marketing di pesankan kemudian checkout, lalu di bayar melalui virtoul acoount, kemudian oleh suplayer SHOPPE akan di kirim ke alamat sesuai yang memesan di Toko permata on, di marketplace AKULAKU dengan nama pengirim Permata on, setelah barang sampai di konsumen, kemudian 2-3 minggu, pihak perusahaan menerima pencairan dana dari marketplace AKULAKU dengan di transper ke rekening Toko permata on dan apabila ada barang yang dibatalkan oleh konsumen maka uang Perusahaan yang telah dibayarkan akan dikembalikan oleh marketplace ke shoppe pay bagian marketing yang selanjutnya oleh bagian marketing ditransfer ke rekening Perusahaan Permata on.

 

  • Bahwa Perusahaan Permata On menjual jenis barang berupa fashion, HP dan aksesoris, elektronik, keperluan rumah tangga dan otomotif, sedangkan terdakwa selaku marketing di Permata On untuk penjualan berupa produk Fashion atau pakaian, keperluan rumah tangga, barang elektronik dan suku cadang otomotif.

 

  • Bahwa pada tanggal 23 September 2023 terdakwa dengan menggunakan akun sebagai konsumen  transaksi Toko Badcover, dengan seolah olah sebagai konsumen bernama DODY ELHAKIM, tanggal 23 September 2023 ke marketplace akulaku,no pesanan 202309260003522301740, nilai penjualan atau harga di akulaku Rp.524.850,- (lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa dengan menggunakan Handpohone dan akun shoppe pay terdakwa, sebagai marketing ,merespon pesanan fiktif yang terdakwa buat tersebut , lalu terdakwa pesankan barangnya ke supplier shoppe, dengan nomor pesanan ke supplier shoppe 230926BH8AJ2GT, dengan harga beli Rp. 428.800,- (empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), kemudian terdakwa melakukan check out, lalu muncul virtual account, lalu virtual account tersebut  oleh terdakwa linknya di salin di simpan di shett orderan marketing, setelah itu di lakukan pembayaran ke link virtual account oleh bagian admin saksi Namia, setelah terdakwa mengetahui oleh admin sudah di lakukan pembayaran ke Shoppe, kurang lebih sebelum 10 menit, kemudian terdakwa dari akun shoppe terdakwa langsung mengcancel pesanan ke shoppe, sehingga oleh pihak shoppe di respon di batalkan pemesanan, setelah pemesanan di batalkan kemudian uang yang sudah di bayar oleh bagian admin ke supplier shoppe, oleh supplier shoppe uang pembayaran tersebut dikembalikan ke akun shoppe pay terdakwa yang sebagai pemesan, setelah uang tersebut masuk ke shoppe pay terdakwa No.HP 085781924782, kemudian oleh terdakwa di pindahkan uang tersebut  ke nomor rekening 0541916091, Bank BCA atas nama terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, padahal seharusnya terdakwa mentrasferkan uang tersebut ke rekening Permata on, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak Perusahaan lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut kurang lebih sebesar Rp.109.393.868,- ( seratus Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dimana  perbuatan tersebut terdakwa dilakukan berulang kali dengan cara yang sama hingga yang terakhir pada tanggal 7 April 2024.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Saifudin Nur Rokhmat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.109.393.868,- (seratus Sembilan juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa PIKI PIRMANSYAH BIN EJEN EFENDI sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya