| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa Mohamad Elkam bin Leli Sulisman pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Kios Pasar Cikurubuk Jl. Residen Ardiwinangun Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara melawan hukum memiliki barang suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 25 Mei sekitar jam 14.00 WIB saat saksi Dimas Saputra bin Odi Haryadi (korban) sedang berada di Kios Pasar Cikurubuk alamat Jl. Residen Ardiwinangun Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa tiba-tiba datang menghampiri korban dan bertanya kepada korban ”Boga kawawuhan teu euy nu sok ngarental motor” (punya kenalan tidak yang suka merental sepeda motor) lalu korban menjawab “tidak tahu” setelah itu terdakwa meminta untuk merental motor korban selama 1 hari akan tetapi korban menolaknya karena kendaraan tersebut akan dipakai oleh korban, kemudian setelah itu akhirnya terdakwa pun pergi, selanjutnya sekitar jam. 15.30 WIB terdakwa datang kembali ke kios korban lalu bilang kepada korban “Nginjem motorlah kedeng ek meli ban 2 menit moal lila” (pinjam sepeda motor untuk beli ban tidak sampai 2 (dua) menit tidak lama) oleh karena korban tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa akhirnya korban pun mengiyakan dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy F1, No. Pol : Z-2193-IK, warna putih hitam, tahun 2020, Noka : MH1JM3136LK525795, Nosin : JM31E3500358, STNK an. DIMAS SAPUTRA milik korban tersebut kepada terdakwa akan tetapi setelah korban tunggu berjam-jam terdakwa tidak kunjung kembali dan sekitar jam. 16.40 WIB korban pergi ke tambal ban tempat biasa terdakwa bekerja lalu korban bertemu dengan saksi Roki dan korban menceritakan hal tersebut kepada saksi Roki sambil menanyakan lokasi rumahnya terdakwa, kemudian saksi Roki mengantar korban menuju rumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Cilingga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, sesampainya dirumah orang tuanya tersebut korban langsung menemui orang tuanya dan kakaknya terdakwa dan menerangkan bahwa terdakwa sempat ke rumah sekitar jam 15.40 WIB berganti pakaian akan tetapi langsung pergi lagi menggunakan sepeda motor milik korban, setelah itu korban sempat memberitahu pacar korban yang bernama saksi Novita dan menerangkan bahwa motor korban dipinjam oleh terdakwa dan belum dikembalikan sampai sekarang, hingga akhirnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa ditemukan oleh saksi Aan dan korban langsung menghampirinya untuk menanyakan terkait motor korbn yang dipinjam oleh terdakwa, kemudian terdakwa menerangkan bahwa motornya telah hilang diambil oleh seseorang dan terdakwa tidak bertanggungjawab untuk mengembalikan motor korban tersebut sampai sekarang dan tidak ada itikad baik kepada korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Dan melaporkannya kepada pihak yang brwajib agar kasusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana--
Atau
Kedua :
-------Bahwa terdakwa Mohamad Elkam bin Leli Sulisman pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di Kios Pasar Cikurubuk Jl. Residen Ardiwinangun Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud mengntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Pada hari Senin tanggal 25 Mei sekitar jam 14.00 WIB saat saksi Dimas Saputra bin Odi Haryadi (korban) sedang berada di Kios Pasar Cikurubuk alamat Jl. Residen Ardiwinangun Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa tiba-tiba datang menghampiri korban dan bertanya kepada korban ”Boga kawawuhan teu euy nu sok ngarental motor” (punya kenalan tidak yang suka merental sepeda motor) lalu korban menjawab “tidak tahu” setelah itu terdakwa meminta untuk merental motor korban selama 1 hari akan tetapi korban menolaknya karena kendaraan tersebut akan dipakai oleh korban, kemudian setelah itu akhirnya terdakwa pun pergi, selanjutnya sekitar jam. 15.30 WIB terdakwa datang kembali ke kios korban lalu bilang kepada korban “Nginjem motorlah kedeng ek meli ban 2 menit moal lila” (pinjam sepeda motor untuk beli ban tidak sampai 2 (dua) menit tidak lama), padahal perkataan terdakwa tersebut hanyalah akal-akalan atau perkataan bohong dari terdakwa saja supaya korban memberi pinjaman sepeda motornya kepada terdakwa dan ternyata benar sepeda motor milik korban tersebut bukannya dipakai untuk membeli ban namun sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh terdakwa bersama teman terdakwa yang baru dikenalnya yaitu bernama sdr. Asep (DPO) untuk pergi ke Bandung, lalu sepeda motor tersebut terdakwa berikan kepada sdr. Asep (DPO) yang sebelumnya mau mengajak terdakwa untuk kerja dan mau melunasi sisa hutang terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama sdr. Asep (DPO) pun berangkat dengan posisi terdakwa dibonceng oleh sdr. Aep (DPO) akan tetapi saat diperjalanan yaitu di Rest Area Limbangan Kabupaten Garut terdakwa sempat berhenti untuk membeli air dan tiba-tiba sdr. Asep (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, akhirnya terdakwa pun tidak bisa mengembalikan lagi sepeda motor korban sampai sekarang.
- Pada saat menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, korban tidak menaruh kecurigaan terhadap terdakwa akhirnya korban pun mengiyakan dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy F1, No. Pol : Z-2193-IK, warna putih hitam, tahun 2020, Noka : MH1JM3136LK525795, Nosin : JM31E3500358, STNK an. DIMAS SAPUTRA milik korban tersebut kepada terdakwa akan tetapi setelah korban tunggu berjam-jam terdakwa tidak kunjung kembali dan sekitar jam. 16.40 WIB korban pergi ke tambal ban tempat biasa terdakwa bekerja lalu korban bertemu dengan saksi Roki dan korban menceritakan hal tersebut kepada saksi Roki sambil menanyakan lokasi rumahnya terdakwa, kemudian saksi Roki mengantarkan korban menuju rumah orang tuanya terdakwa yang beralamat di Cilingga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, sesampainya di rumah orang tuanya tersebut korban langsung menemui orang tuanya dan kakaknya terdakwa dan menerangkan bahwa terdakwa sempat ke rumah sekitar jam 15.40 WIB berganti pakaian akan tetapi langsung pergi lagi menggunakan sepeda motor milik korban, setelah itu korban sempat memberitahu pacar korban yang bernama saksi Novita dan menerangkan bahwa sepeda
- motor korban dipinjam oleh terdakwa dan belum dikembalikan sampai sekarang, hingga akhirnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa ditemukan oleh saksi Aan dan korban langsung menghampirinya untuk menanyakan terkait motor korban yang dipinjam oleh terdakwa, kemudian terdakwa menerangkan bahwa sepeda motornya telah hilang diambil oleh seseorang dan terdakwa tidak bertanggungjawab untuk mengembalikan motor korban tersebut sampai sekarang dan tidak ada itikad baik kepada korban.
- Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Dan melaporkannya kepada pihak yang brwajib agar kasusnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana |