INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Tsm | Rani Novitasari Devi | Aneng Widya Kristiani | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-08042026UQG | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 185.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan agar segala tindakan hukum yang bersifat represif terhadap Penggugat dihentikan sementara sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/I/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 28 Januari 2026;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian:
- Materiil: Rp 185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah)
- Immateriil: Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan segala akibat hukum dari laporan Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aaequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
