| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa SAEFUL ROHMAN Als SAKUT Als DADO Bin MUSA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan MeiTahun 2025 bertempat di daerah Urug Kec.Kawalu Kota Tasikmalayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAEFUL ROHMAN Als SAKUT Als DADO Bin MUSA ingin membeli sepeda motor untuk digunakan sehari-hari, lalu terdakwa mencari sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook, kemudian Terdakwa menemukan dan tertarik pada postingan yang menjual1 unit sepada Honda Beat Street warna hitam (namun terdakwa lupa nama akun facebook penjual motor) dengan kondisi sepeda motor yang mulus, namun diterangkan dalam postingan tersebut “YP” (tanpa STNK dan BPKB) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Lalu Terdakwa melakukan pembelian sepeda motor Honda Beat Street warna hitamkepada Penjual dengan sistem pembayaran secara COD sesuai tempat yang disepakati, yaitu di warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Selanjutnya pada 30 Mei sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari Ciheras menggunakan bus menuju ke tempat COD (Cash On Delivery) yang sudah dijanjikan yaitu warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa sampai di warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, tidak lama kemudian seorang lelaki yang tidak Terdakwa kenal tersebut datang seorang diri menggunakan Honda Beat Street yang akan Terdakwa dibeli.
- selanjutnya Terdakwa melihat terlebih dahulu sepeda motor tersebut ternyata kondisinya memang bagus dan terawat sehingga terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu Terdakwa membayar secara tunai. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor yang baru dibelinya sedangkan penjual sepeda motor tersebut tidak tahu pulang dengan siapa.
- Bahwa Terdakwamembeli 1 unit sepada motor Honda Beat Street warna hitam tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan sepeda motor (berupa STNK dan BPKB).
- Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor Honda Beat Street tersebut adalah hasil curian, sehingga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sepeda motor.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa TerdakwaSAEFUL ROHMAN Als SAKUT Als DADO Bin MUSA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan MeiTahun 2025 bertempat di daerah Urug Kec.Kawalu Kota Tasikmalayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriTasikmalaya, “Menarik keuntungan dari hari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SAEFUL ROHMAN Als SAKUT Als DADO Bin MUSA ingin membeli sepeda motor untuk digunakan sehari-hari, lalu terdakwa mencari sepeda motor yang dijual melalui media sosial Facebook, kemudianTerdakwa menemukan dan tertarik pada postingan yang menjual1 unitsepada Honda Beat Street warna hitam (namun terdakwa lupa nama akun facebook penjual motor) dengan kondisi sepeda motor yang mulus, namun diterangkan dalam postingan tersebut “YP” (tanpa STNK dan BPKB) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Lalu Terdakwa melakukan pembelian sepeda motor Honda Beat Street warna hitamkepada Penjual dengan sistem pembayaran secara COD sesuai tempat yang disepakati, yaitu di warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Selanjutnya pada 30 Mei sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari Ciheras menggunakan bus menuju ke tempat COD (Cash On Delivery) yang sudah dijanjikan yaitu warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Sekira jam 13.00 WIB Terdakwa sampai di warung di daerah Urug Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, tidak lama kemudian seorang lelaki yang tidak Terdakwa kenal tersebut datang seorang diri menggunakan Honda Beat Street yang akan Terdakwa dibeli.
- selanjutnya Terdakwa melihat terlebih dahulu sepeda motor tersebut ternyata kondisinya memang bagus dan terawat sehingga terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu Terdakwa membayar secara tunai. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor yang baru dibelinya sedangkan penjual sepeda motor tersebut tidak tahu pulang dengan siapa.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 unit sepada motor Honda Beat Street warna hitam tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan sepeda motor (berupa STNK dan BPKB).
- Bahwa Terdakwa mengetahui sepeda motor Honda Beat Street tersebut adalah hasil curian, sehingga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sepeda motor.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |