Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/PDT.G/2016/PN Tsm DrS. H. IYON SURYONO, AK 1.ATEP SAEPUL ALIM
2.AAT LATIFAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JENI TUGISTAN, SH.MH. dan AHDAR, SH.DrS. H. IYON SURYONO, AK
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan berikut segala turutannya.Persil No. 91/D.IV luas + 10.000 m2 Kohir No. C.35, C.585, C.212, C.478 dan C.324 dengan batas-batas :Blok Bantar/Gunung Canukur/005 Kelurahan Bantarsari dan juga tanahdan bangunan rumahdi Kampung Pasanggarahan RT. 04 RW. 07 KelurahanCibunigeulis Kecamatan Bungursari KotaTasikmalaya.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah berhutang uang sejumlah Rp. 1.476.600.000,- (Satu milyar empat ratus  tujuh   puluh   enam   ribu   enam ratus rupiah)   dan   keuntungan   sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), serta denda keterlambatan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari.
  5. Menghukum Para Tetgugat untuk membayar kembali/mengembalikan uang sejumlah Rp.1.776.600,- (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat  secara kontan, tunai dan sekaligus paling lambat 8 hari sejak  putusan  dijatuhkan, termasuk denda keterlambatan per hari Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
  6. Menyatakan  putusan pekara ini dapat  dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta, meskipun ada verzet, bantahan, banding, maupun kasasi.
  7. Menghukum, Pihak Ketiga untuk  tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
  8. Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU :

Jika, Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak