| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2016/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | SUPRIADI ALIAS ABAH BIN SORJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mei 2016 |
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mei 2016 |
| Nomor Surat Pelimpahan | No. Reg. Perkara : PDM II- 14/TASIK/04/2016 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU: Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI alias ABAH bin SORJO pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Kampung Rancamaya RT 04 RW 15 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja menawarkan atau membehkan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal setelah Terdakwa menawarkan kepada Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer permainan judi jenis togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Terdakwa; Terdakwa menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM untuk memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan hams menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus memasang uang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk dua angka yang dipasangnya; Terdakwa seringkali menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM dan Saksi DEDI bin SUDARMAN untuk menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya dari para pemasang, dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada setiap malam sekitar Jam 01.00 WIB, sebaliknya jika angka-angka yang telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang, maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi………./
judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya :-------------------------------------------------------------------------------------------- a. Untuk pemasang dua digit angka paling akhir dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan, maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------- b. Untuk pemasang Tiga digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000:-(Seribu c. Untuk pemasang empat digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI alias ABAH bin SORJO pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari Tahun 2016, bertempat di Kampung Rancamaya RT 04 RW 15 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Berawal………./
- Berawal setelah Terdakwa menawarkan kepada Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer permainan judi jenis togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Terdakwa; Terdakwa menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM untuk memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan hams menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus memasang uang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk dua angka yang dipasangnya; Terdakwa seringkali menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM dan Saksi DEDI bin SUDARMAN untuk menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya dari para pemasang, dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada setiap malam sekitar Jam 01.00 WIB, sebaliknya jika angka-angka yang telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang, maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya :------------------------------------------------------- a. Untuk pemasang dua digit angka paling akhir dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- b. Untuk pemasang Tiga digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan, maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah). c. Untuk pemasang empat digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan, maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA : Bahwa Terdakwa SUPRIADI alias ABAH bin SORJO pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar Jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulanFebruari Tahun 2016, bertempat di Kampung Rancamaya RT 04 RW 15 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal setelah Terdakwa menawarkan kepada Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM (penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menjadi pengecer permainan judi jenis togel (toto gelap) Singapore dan Hongkong yang dikelola oleh Terdakwa; Terdakwa menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM untuk memasarkan sekaligus menampung para konsumen yang ingin bergabung sebagai pemain dengan cara ikut menjadi pemasang taruhan dalam permainan judi tersebut, para pemasang taruhan hams menentukan sendiri angka-angka taruhan, untuk setiap angkanya para pemasang taruhan harus memasang uang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk dua angka yang dipasangnya; Terdakwa seringkali menugaskan Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM dan Saksi DEDI bin SUDARMAN untuk menampung angka-angka taruhan berikut uang taruhannya dari para pemasang, dengan ketentuan seorang pemasang taruhan akan memenangkan taruhannya jika angka-angka yang dipasangnya keluar dalam pengumuman pada setiap malam sekitar Jam 01.00 WIB, sebaliknya jika angka-angka yang telah dipasangnya sebagai taruhan tidak keluar dalam pengumuman pemenang, maka berarti pemasang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi itu, dengan kata lain sifat untung-untungan permainan tersebut terletak pada keluar atau tidaknya angka-angka taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemasang taruhan, misalnya :------------------------------------------------------- a. Untuk pemasang dua digit angka paling akhir dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 50.000,-. (Lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- b. Untuk pemasang Tiga digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan, maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah).------- c. Untuk pemasang empat digit angka dengan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,-(Seribu rupiah) dan angka taruhannya keluar, maka dinyatakan menang dan akan dibayar sebesar Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah), begitupun kelipatan dari uang taruhan, maka hadiahnya kelipatan dari Rp. 1500.000,-(Satu juta limaratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
ENDAY bin KOSIM sebagai tanda terima pemasangan taruhan dan pegangan para pemasang taruhan, sampai akhirnya pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama barang buktinya guna penanganan lebih lanjut, sebelumnya, Terdakwa baru menerima setoran uang dari para pemasang taruhan sebesar sekitar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) berikut 1(satu) lembar catatan pemasangnya dari Saksi DEDI bin SUDARMAN yang berasal dari Saksi KANDAY alias ENDAY bin KOSIM;-----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ---------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
