Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tsm PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk CV Tabina Sandika Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-03022026JLV
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULI KOMALASARI, SH.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Tergugat
NoNama
1CV Tabina Sandika Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. Anny Sri Budhi Rahayu
2Artry Ahdini
3Barry Fuanna
4Lucky Afinni
5Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1 selaku Notaris Kota Tasikmalaya
6Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.596.985.153,00
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.
 
2. Memberikan izin kepada Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap objek Agunan Kredit, berupa:
 
- Sebidang tanah dan bangunan, terletak di Jalan Abiasa I No. 100, Rt 003 Rw 009 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2036/Kel. Sukapura, seluas 267 m2, Surat Ukur Nomor: 11/2000 Tanggal 02-03-2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):  10.21.01.03. 00253, atas nama Haji Rosidi Yohana Arsad, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon (Turut Tergugat VI);
- Berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan tanah tersebut beserta turutan-turutannya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tidak bergerak. 
Sepanjang untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo.
 
3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk melaksanakan Sita Jaminan tersebut.
 
4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduh dan patuh terhadap Sita Jaminan dimaksud.
 
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Kredit No. 71 Tanggal 18 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1, Notaris di Kota Tasikmalaya (Turut Tergugat V).
 
3. Menyatakan bahwa :
- Tanah dan bangunan, terletak di Jalan Abiasa I No. 100, Rt 003 Rw 009 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2036/Kel. Sukapura, seluas 267 m2, Surat Ukur Nomor : 11/2000 Tanggal 02-03-2000, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :  10.21.01.03. 00253, atas nama Haji Rosidi Yohana Arsad, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon ( Turut  Tergugat VI).
- Berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan tanah tersebut beserta turutan-turutannya yang menurut hukum dianggap sebagai benda tidak bergerak. 
 
 
Yang semula milik Haji Rosidi Yohana Arsad, dan saat ini menjadi objek warisan milik Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV, adalah tetap sah dan mengikat sebagai agunan kredit untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat yang telah disetujui oleh Pewaris (Haji Rosidi Yohana Arsad) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 71 Tanggal 18 Mei 2018.
 
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 71 Tanggal 18 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Hj. Hani Muliyani, SH.,Sp1, Notaris di Kota Tasikmalaya (Turut Tergugat V).
 
5. Menetapkan sisa kewajiban hutang Tergugat kepada Penggugat hingga bulan Februari 2026 adalah sebesar Rp. 6.596.985.153,- (enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah), dengan rincian:
 
- Kewajiban Pokok sebesar Rp 3.197.720.173,- (tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
- Kewajiban Bunga sebesar Rp 3.399.264.980,- (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah); 
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 6.596.985.153,- (enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah) secara lunas, sekaligus dan seketika.
 
7. Menetapkan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek Agunan Kredit tersebut pada Petitum butir 3, melalui Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan cara penjualan lelang di muka umum apabila setelah putusan a quo ini berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat.
 
8. Menetapkan bahwa hasil penjualan lelang objek Agunan Kredit tersebut pada  Petitum butir 3 adalah untuk pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat, dan apabila terdapat kelebihan agar dikembalikan kepada pihak yang berhak.
 
9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo ini sepanjang mengenai objek Agunan Kredit tersebut;
 
10. Menghukum Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo ini.
11. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan sah dan berharga.
 
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi;
 
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak