Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2018/PN Tsm H. Empud Saepudin 1.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk. KCP Tasikmalaya Mustofa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, SH.H. Empud Saepudin
Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.    Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi sampai perkara ini mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap objek hak tanggungan berupa :
     a.    Sebidang Tanah seluas 212 m2 berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan, No. 5, RT. 006, RW. 002, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 291 atas nama Empud (Pelawan);
     b.    Sebidang Tanah seluas 84 m2 berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan, No. 5, RT. 006, RW. 002, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 463 atas nama Haji Empud (Pelawan);

DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
3.    Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawa hukum
4.    Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
       a.    Sebidang Tanah seluas 212 m2 berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan, No. 5, RT. 006, RW. 002, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 291 atas nama Empud (Pelawan);

         b.    Sebidang Tanah seluas 84 m2 berikut bangunan yang berada di atasnya terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan, No. 5, RT. 006, RW. 002, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, sebagaimana diuraikan dalam SHM No. 463 atas nama Haji Empud (Pelawan);
yang telah dilaksanakan pada tanggal tanggal 28 Agustus 2018 dan akan dilaksanakan kembali oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II tanggal 28 September 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,  mohon putusan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak