Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Tsm Yo Ay Tjin Rubby Hasbuna Salam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-31072026ZS4
Penggugat
NoNama
1Yo Ay Tjin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sony Basuni, S.H.Yo Ay Tjin
Tergugat
NoNama
1Rubby Hasbuna Salam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan penyerahan tanah seluas 252 M?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) hasil pemecahan SHM No. 467/Desa Mangkubumi sebagai pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan menandatangani Akta Jual Beli atas tanah seluas 252 M?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) hasil pemecahan SHM No. 467/Desa Mangkubumi dihadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk Penggugat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan Pengadilan, maka putusan dalam perkara ini berkekuatan sebagai pengganti persetujuan dan tanda tanganĀ  Tergugat untuk pelaksanaan Akta Jual Beli;
7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila pelaksanaan penyerahan tanah tidak dapat dilakukan;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum;
10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
1. Menyatakan perjanjian penyerahan tanah antara Penggugat dengan Tergugat batal atau dibatalkan;
2. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immaterial;
4. Menghukum Tergugat membayar bunga dan biaya perkara.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak