Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Tsm PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Irfan Taofik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-03092026LLO
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Irfan Taofik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia cq. Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 286.023.105,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat karena lalai membayar angsuran sesuai Perjanjian Kredit;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit No 0003420230125000006 tanggal 27 Januari 2023 antara Penggugat dan Tergugat beserta Petikan Keputusan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Nomor: 17/5/KEP.DIR.SDM/INTERN/2015 tanggal 21 Agustus 2015 yang ditetapkan oleh Turut Tergugat sebagai agunan kredit, sebagai perikatan yang sah.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh tunggakan kewajiban Tergugat kepada Penguggat sebesar Rp 286.023.105,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Rupiah).
5. Menyatakan bahwa dalam hal Tergugat tidak lagi bekerja pada Turut Tergugat, baik karena mengundurkan diri, diberhentikan, pensiun maupun sebab lain apa pun, maka Tergugat tetap berkewajiban melunasi seluruh sisa utangnya kepada Penggugat dan/ atau Tergugat berkewajiban untuk menyerahkan harta benda milik Tergugat sebagai jaminan kredit yang nilainya setara dengan tunggakan kewajiban kredit Tergugat. 
6. Menyatakan sah segala bentuk kuasa pemotongan gaji, kuasa debet, dan/ atau kuasa-kuasa lain yang telah diberikan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan menyatakan bahwa kuasa-kuasa tersebut tetap berlaku sampai utang Tergugat kepada Penggugat lunas. 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini, khususnya dalam hal melaksanakan pemotongan gaji Tergugat setiap bulan sebesar Rp 3.899.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari rekening gaji Tergugat dan menyetorkannya ke rekening pembayaran pada Penggugat dengan nomor 0003401170006050 atau rekening pembayaran lain yang ditentukan Penggugat sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat lunas. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas diajukannya sengketa perkara  a quo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak