| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL Alias GAJEL Bin Alm. WARLI bersama-sama dengan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) pada hari Minggu tanggal 21 bulan September tahun 2025 sekira pukul 02.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman depan sebuah rumah yang beralamat di Kp. Ciawitali Rt. 002 Rw. 003 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN mengajak Terdakwa dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) untuk mengambil sepeda motor milik orang lain di sekitar wilayah Karangnunggal. Lalu pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berkumpul bersama-sama dengan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) di rumah Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN yang beralamat di Kp. Rancakacapi Rt. 004 Rw. 004 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya sambil membawa dan menyiapkan alat bantu untuk mengambil sepeda motor milik orang lain yaitu Terdakwa membawa 1 (satu) buah kunci Y berikut 1 (satu) buah anak kunci lancip yang terbuat dari potongan batang besi (astag) yang akan digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor dan 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor yang magnetnya akan digunakan untuk membuka penutup kunci kontak sepeda motor, lalu Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) membawa 1 (satu) buah potongan batang kawat besi yang akan digunakan untuk menyambungkan kabel soket kontak sepeda motor, sedangkan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN mempersiapkan sepeda motor Yamaha Byson warna merah marun tahun 2011 dengan nopol Z 6545 YH milik Saksi CUCU Binti DANA yang sebelumnya telah Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN pinjam dari Saksi CUCU Binti Dana yang akan digunakan sebagai alat transportasi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah marun tahun 2011 dengan nopol Z 6545 YH milik Saksi CUCU mengelilingi wilayah Karangnunggal dengan posisi Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN mengemudikan motor tersebut dan membonceng Terdakwa yang posisi di tengah serta Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) yang posisi paling belakang untuk mencari target sepeda motor yang akan di ambil sambil membawa alat-alat bantu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 02.50 WIB sewaktu berkendara di Kp. Ciawitali Rt.002 Rw. 003 Desa Karangnunggal Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat delux, nopol Z 3711 SB, tahun 2024, warna silver milik Saksi Korban AFRIZAL MAULANA PUTRA IBRAHIM Bin IIM IBRAHIM yang terparkir di halaman depan rumah yang terbuka. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI alias EWOK (DPO) melewati terlebih dahulu rumah tersebut dan berputar arah, lalu Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN memarkirkan motor yang ia kendarai di depan garasi rumah salah satu warga yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat penyimpanan sepeda motor milik Saksi Korban. Lalu Terdakwa turun dari motor dan langsung mendatangi lokasi penyimpanan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban dengan berjalan kaki guna mengecek keadaan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, sedangkan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) menunggu di depan garasi rumah warga sambil mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa setibanya Terdakwa di tempat penyimpanan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan dikunci stang dan penutup kunci kontaknya tertutup kemudian Terdakwa berjalan kembali ke depan garasi rumah warga dan memberitahukan kepada Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) tentang keadaan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) mendatangi lagi sepeda motor milik Saksi Korban dengan berjalan kaki sedangkan Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN tetap menunggu di depan garasi rumah warga sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) langsung mengambil sepeda motor milik Saksi Korban tersebut dengan cara menggotong dan membawanya keluar ke halaman depan rumah kurang lebih 5 meter dengan posisi Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) mengangkat bagian ban depan dan Terdakwa mendorong motor tersebut dari bagian bodi belakang, setelah sepeda motor target tersebut digotong ke halaman depan rumah, Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) merusak kunci stang sepeda motor tersebut dengan cara menginjak salah satu bagian ujung stang dengan salah satu kakinya dan mendorongnya sampai kunci stang tersebut terlepas kemudian Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) membawa sepeda motor milik Saksi Korban tersebut ke depan garasi rumah warga dimana Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa setibanya Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) dan Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Korban ke depan garasi rumah warga tempat Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN menunggu, lalu Terdakwa bersama Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Korban AFRIZAL MAULANA PUTRA IBRAHIM Bin IIM IBRAHIM dengan cara Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) menstep (mendorongnya dengan salah satu kaki) sepeda motor milik Saksi Korban yang dinaiki oleh Terdakwa sambil Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha Byson warna merah marun milik Saksi CUCU dan membonceng Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN sampai jarak sekitar 1 km dari lokasi pencurian;
- Bahwa sekitar 1 km dari lokasi pencurian dan berada ditempat sepi, Terdakwa membuka penutup kunci kontak sepeda motor target dengan menggunakan alat bantu berupa magnet yang menempel pada 1 (satu) buah anak kunci kontak sepeda motor sambil memutar searah jarum jam sampai terbuka. Kemudian Terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor target dengan mencoloknya menggunakan 1 (satu) buah anak kunci lancip yang terbuat dari potongan batang besi (astag) dan menggunakan 1 (satu) buah kunci Y sebagai pegangan sambil diputarkan searah jarum jam sampai anak mata kuncinya patah namun sepeda motor tersebut tetap tidak bisa menyala, lalu Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) merusak kabel kunci kontak sepeda motor tersebut dengan mencabut kabel soket dan menyambungkannya dengan 1 (satu) buah potongan batang kawat besi sampai sepeda motor tersebut menyala. Setelah sepeda motor tersebut menyala, Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN langsung membawa pergi sepeda motor milik Saksi Korban untuk dijual;
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 08.00 WIB, Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat delux, nopol Z 3711 SB, tahun 2024, warna silver milik Saksi Korban AFRIZAL MAULANA PUTRA IBRAHIM Bin IIM IBRAHIM kepada Sdr. CECEP (DPO) dengan cara bertemu di pinggir jalan raya Cipatujah dengan harga Rp4.000.000-, (empat juta rupiah) dan Sdr. CECEP (DPO) membayar secara tunai kepada Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN, selanjutnya Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa membagikan secara merata, sehingga Terdakwa, Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) masing-masing mendapatkan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dibelikan rokok dan kopi;
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat delux, nopol Z 3711 SB, tahun 2024, warna silver milik Saksi Korban AFRIZAL MAULANA PUTRA IBRAHIM Bin IIM IBRAHIM dengan maksud ingin memilikinya dan kemudian menjualnya agar mendapat keuntungan berupa uang yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi SALIM Bin Alm. MAMAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. ANDI SUWARDI Alias EWOK (DPO) tersebut Saksi Korban AFRIZAL MAULANA PUTRA IBRAHIM Bin IIM IBRAHIM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------
|