Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.IRVINO RANGKUTI, SH, MH
2.RUSMIYATI, SH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
5.BILLIE ADRIAN, S.H.
6.AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
7.KOZAR KERTYASA, S.H.
8.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
9.MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
3.UJANG ROSIDIN bin MEDI
4.PEBIMANTIKA SAPUTRA, S.Pd. bin (Alm.) AA SUPARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1289 /M.2.33/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRVINO RANGKUTI, SH, MH
2RUSMIYATI, SH
3TEDY SETIAWAN, SH
4ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
5BILLIE ADRIAN, S.H.
6AGIS SAHPUTRA, S.H., M.H.
7KOZAR KERTYASA, S.H.
8CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
9MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG ROSIDIN bin MEDI[Penahanan]
2PEBIMANTIKA SAPUTRA, S.Pd. bin (Alm.) AA SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa I UJANG ROSIDIN bin MEDI secara bersama-sama dengan Terdakwa II PEBIMANTIKA SAPUTRA, S.Pd. bin (Alm.) AA SUPARMAN, pada hari Selasa, 09 Desember 2025 sekira pukul 17.38 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kaum Utara, RT. 003/RW. 001, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN MANIPULASI, PENCIPTAAN, PERUBAHAN, PENGHILANGAN, PENGRUSAKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK DENGAN TUJUAN AGAR INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK TERSEBUT DIANGGAP SEOLAH-OLAH DATA YANG OTENTIK” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan penipuan secara online dengan cara menjual DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa I mencari nomor HP orang yang membutuhkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dengan cara menanyakan kepada sopir yang mampir ke Rumah Makan Ayam Bakar milik Terdakwa I yang bertempat di Kampung Kebo Baru, Desa Sari Mekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa I mendapatkan nomor HP tersebut dengan nomor: 0853-1857-1139 milik Saksi DIMAS ANGGORO, setelah itu Terdakwa I mengirimkan nomor HP tersebut kepada Terdakwa II;
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 08 Desember 2025 sekira pukul 16.10 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi DIMAS ANGGORO dengan nomor: 0853-1857-1139 tersebut melalui pesan WhatsApp yang mana Terdakwa II menggunakan nomor: 0857-7402-7265, lalu Terdakwa II mengaku sebagai orang yang bernama Sdr. DADAN dengan berpura-pura mengatakan bahwa nomor HP milik Saksi DIMAS ANGGORO tersebut sudah tersimpan ke dalam daftar kontaknya, setelah itu Terdakwa II menanyakan apakah Saksi DIMAS ANGGORO bekerja sebagai broker pakan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari, lalu Saksi DIMAS ANGGORO membenarkan hal tersebut;
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 09 Desember 2025 sekira pukul 10.54 WIB, Terdakwa II kembali menghubungi Saksi DIMAS ANGGORO yang mana pada saat itu Saksi DIMAS ANGGORO sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Kaum Utara, RT. 003/RW. 001, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa II menawarkan kepada Saksi DIMAS ANGGORO berupa 40 (empat puluh) box atau setara 4.000 (empat ribu) ekor DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dengan merek MB PLATINUM NON-VAKSIN dengan harga sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga atas adanya penawaran dari Terdakwa II tersebut, Saksi DIMAS ANGGORO menawarkan kembali DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut kepada Sdr. MUGI WIDODO, kemudian Sdr. MUGI WIDODO menawarkannya kembali kepada Saksi AHMAD YANI bin ASMAWAN yang mana pada waktu bertepatan sedang ada Saksi RIAN SAPUTRA yang juga membutuhkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor, selanjutnya Saksi RIAN SAPUTRA menghubungi Saksi AHMAD YANI bin ASMAWAN untuk membeli DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, kemudian atas adanya pemesanan atau pembelian dari Saksi RIAN SAPUTRA melalui Sdr. MUGI WIDODO tersebut, Saksi DIMAS ANGGORO melakukan pemesanan atau pembelian DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari kepada Terdakwa II sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor dengan total harga sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian, yaitu sebanyak 60 (enam puluh) box atau setara 6.000 (enam ribu) ekor dikirim ke Jl. Curug Topik, Desa Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan sebanyak 20 (dua puluh) box atau setara 2.000 (dua ribu) ekor dikirim ke Jl. Taman Makam Bahagia ABRI No. 45, RT. 03/RW. 05, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah adanya Surat Jalan;
  • Bahwa pada saat Terdakwa II berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO terkait pemesanan atau pembelian DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, Terdakwa I mencari nomor rekening yang akan dipergunakan untuk menampung atau menerima uang dari Saksi DIMAS ANGGORO dengan cara menghubungi Saksi DADAN ABDULAH untuk meminjam rekening miliknya yang akan dipergunakan untuk menerima transaksi penjualan ayam dengan alasan bahwa rekening milik Terdakwa I sudah mencapai batas atau limit, lalu atas permintaan dari Terdakwa I, maka Saksi DADAN ABDULAH mengirimkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH kepada Terdakwa I, selain itu Terdakwa I juga menyuruh Saksi DADAN ABDULAH untuk menyunting (edit) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi DADAN ABDULAH dengan menggunakan alamat yang berada di Kabupaten Subang dengan alasan agar lebih mudah berkomunikasi dan juga agar datanya sama dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH tersebut, kemudian Terdakwa I juga menyuruh Saksi DADAN ABDULAH untuk mengganti pas foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi DADAN ABDULAH, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH menyunting (edit) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y18 warna hijau limau dengan IMEI 1: 868124075160449 dan IMEI 2: 868124075160456, sehingga alamatnya diganti yang mana sebelumnya beralamat di “Kavling Pelangi Blok H No. 24, RT. 004/RW. 021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau”, diubah menjadi “Sukaluyu Dusun 2, RT. 026/RW. 005, Kelurahan Tanggulun Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat”, sesuai dengan permintaan alamat yang dikirim oleh Terdakwa I, selanjutnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bagian digit terakhirnya juga diubah yang mana sebelumnya “angka 7 (tujuh)” diubah menjadi “angka 9 (sembilan)”, lalu status perkawinan yang mana sebelumnya “kawin” diubah menjadi “belum kawin”, serta mengganti pas foto sesuai foto yang sudah dikirim oleh Terdakwa I, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah selesai disunting (edit) tersebut kepada Terdakwa I;
  • Bahwa setelah Terdakwa I menerima nama penerima dan alamat penerima untuk pengiriman DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dari Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pergi ke sebuah Warung Internet (Warnet) yang bertempat di daerah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, untuk membuat Surat Jalan sesuai contoh Surat Jalan yang mana Terdakwa I dapat dari seorang sopir yang pernah mampir ke Rumah Makan Ayam Bakar milik Terdakwa I dengan cara mengisi nama penerima dan alamat penerima yang sebelumnya Terdakwa I terima dari Terdakwa II, lalu setelah Terdakwa I mendapatkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah disunting (edit) atas nama DADAN ABDULAH, dan Surat Jalan untuk pengiriman DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari, setelah itu Terdakwa I mengirimkannya kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II mengirimkan kembali Surat Jalan tersebut kepada Saksi DIMAS ANGGORO berikut Nomor HP: 0877-7949-2359 yang ada dalam penguasaan Terdakwa I yang mana seolah-olah Terdakwa I merupakan sopir yang akan mengirimkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, selain itu Terdakwa II juga mengirimkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah disunting (edit) atas nama DADAN ABDULAH kepada Saksi DIMAS ANGGORO, berikutnya setelah Saksi DIMAS ANGGORO menerima nomor rekening tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.38 WIB, Saksi DIMAS ANGGORO melakukan transfer uang sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sekaligus pelunasan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor melalui aplikasi myBCA dari Nomor Rekening Bank Central Asia (BCA): 0541-623-310 atas nama DIMAS ANGGORO ke Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH (bukti transfer terlampir);
  • Kemudian, setelah Saksi DIMAS ANGGORO melakukan transfer uang tersebut, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghapus akun WhatsApp yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO, lalu atas perintah dari Terdakwa I, maka Terdakwa II menghapus akun WhatsApp yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I tidak pernah mengirimkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari ke alamat sesuai dengan pesanan dari Saksi DIMAS ANGGORO, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH menyerahkan uang sebesar Rp. 60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdapat di rekening miliknya kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I memberikan sisanya kepada Saksi DADAN ABDULAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dari uang sebesar Rp. 60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 59.900.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II telah habis mempergunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan pribadinya masing-masing;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi DIMAS ANGGORO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I Nomor 56 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa I UJANG ROSIDIN bin MEDI secara bersama-sama dengan Terdakwa II PEBIMANTIKA SAPUTRA, S.Pd. bin (Alm.) AA SUPARMAN, pada hari Selasa, 09 Desember 2025 sekira pukul 17.38 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kaum Utara, RT. 003/RW. 001, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI PEMBERITAHUAN BOHONG ATAU INFORMASI MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN MATERIEL BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk melakukan penipuan secara online dengan cara menjual DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa I mencari nomor HP orang yang membutuhkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dengan cara menanyakan kepada sopir yang mampir ke Rumah Makan Ayam Bakar milik Terdakwa I yang bertempat di Kampung Kebo Baru, Desa Sari Mekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa I mendapatkan nomor HP tersebut dengan nomor: 0853-1857-1139 milik Saksi DIMAS ANGGORO, setelah itu Terdakwa I mengirimkan nomor HP tersebut kepada Terdakwa II;
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 08 Desember 2025 sekira pukul 16.10 WIB, Terdakwa II menghubungi Saksi DIMAS ANGGORO dengan nomor: 0853-1857-1139 tersebut melalui pesan WhatsApp yang mana Terdakwa II menggunakan nomor: 0857-7402-7265, lalu Terdakwa II mengaku sebagai orang yang bernama Sdr. DADAN dengan berpura-pura mengatakan bahwa nomor HP milik Saksi DIMAS ANGGORO tersebut sudah tersimpan ke dalam daftar kontaknya, setelah itu Terdakwa II menanyakan apakah Saksi DIMAS ANGGORO bekerja sebagai broker pakan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari, lalu Saksi DIMAS ANGGORO membenarkan hal tersebut;
  • Keesokan harinya, pada hari Selasa, 09 Desember 2025 sekira pukul 10.54 WIB, Terdakwa II kembali menghubungi Saksi DIMAS ANGGORO yang mana pada saat itu Saksi DIMAS ANGGORO sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Kaum Utara, RT. 003/RW. 001, Desa Mangunreja, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa II menawarkan kepada Saksi DIMAS ANGGORO berupa 40 (empat puluh) box atau setara 4.000 (empat ribu) ekor DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dengan merek MB PLATINUM NON-VAKSIN dengan harga sebesar Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga atas adanya penawaran dari Terdakwa II tersebut, Saksi DIMAS ANGGORO menawarkan kembali DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut kepada Sdr. MUGI WIDODO, kemudian Sdr. MUGI WIDODO menawarkannya kembali kepada Saksi AHMAD YANI bin ASMAWAN yang mana pada waktu bertepatan sedang ada Saksi RIAN SAPUTRA yang juga membutuhkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor, selanjutnya Saksi RIAN SAPUTRA menghubungi Saksi AHMAD YANI bin ASMAWAN untuk membeli DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, kemudian atas adanya pemesanan atau pembelian dari Saksi RIAN SAPUTRA melalui Sdr. MUGI WIDODO tersebut, Saksi DIMAS ANGGORO melakukan pemesanan atau pembelian DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari kepada Terdakwa II sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor dengan total harga sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian, yaitu sebanyak 60 (enam puluh) box atau setara 6.000 (enam ribu) ekor dikirim ke Jl. Curug Topik, Desa Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan sebanyak 20 (dua puluh) box atau setara 2.000 (dua ribu) ekor dikirim ke Jl. Taman Makam Bahagia ABRI No. 45, RT. 03/RW. 05, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah adanya Surat Jalan;
  • Bahwa pada saat Terdakwa II berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO terkait pemesanan atau pembelian DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, Terdakwa I mencari nomor rekening yang akan dipergunakan untuk menampung atau menerima uang dari Saksi DIMAS ANGGORO dengan cara menghubungi Saksi DADAN ABDULAH untuk meminjam rekening miliknya yang akan dipergunakan untuk menerima transaksi penjualan ayam dengan alasan bahwa rekening milik Terdakwa I sudah mencapai batas atau limit, lalu atas permintaan dari Terdakwa I, maka Saksi DADAN ABDULAH mengirimkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH kepada Terdakwa I, selain itu Terdakwa I juga menyuruh Saksi DADAN ABDULAH untuk menyunting (edit) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi DADAN ABDULAH dengan menggunakan alamat yang berada di Kabupaten Subang dengan alasan agar lebih mudah berkomunikasi dan juga agar datanya sama dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH tersebut, kemudian Terdakwa I juga menyuruh Saksi DADAN ABDULAH untuk mengganti pas foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Saksi DADAN ABDULAH, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH menyunting (edit) Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y18 warna hijau limau dengan IMEI 1: 868124075160449 dan IMEI 2: 868124075160456, sehingga alamatnya diganti yang mana sebelumnya beralamat di “Kavling Pelangi Blok H No. 24, RT. 004/RW. 021, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau”, diubah menjadi “Sukaluyu Dusun 2, RT. 026/RW. 005, Kelurahan Tanggulun Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat”, sesuai dengan permintaan alamat yang dikirim oleh Terdakwa I, selanjutnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bagian digit terakhirnya juga diubah yang mana sebelumnya “angka 7 (tujuh)” diubah menjadi “angka 9 (sembilan)”, lalu status perkawinan yang mana sebelumnya “kawin” diubah menjadi “belum kawin”, serta mengganti pas foto sesuai foto yang sudah dikirim oleh Terdakwa I, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah selesai disunting (edit) tersebut kepada Terdakwa I;
  • Bahwa setelah Terdakwa I menerima nama penerima dan alamat penerima untuk pengiriman DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari dari Terdakwa II, kemudian Terdakwa I pergi ke sebuah Warung Internet (Warnet) yang bertempat di daerah Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, untuk membuat Surat Jalan sesuai contoh Surat Jalan yang mana Terdakwa I dapat dari seorang sopir yang pernah mampir ke Rumah Makan Ayam Bakar milik Terdakwa I dengan cara mengisi nama penerima dan alamat penerima yang sebelumnya Terdakwa I terima dari Terdakwa II, lalu setelah Terdakwa I mendapatkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah disunting (edit) atas nama DADAN ABDULAH, dan Surat Jalan untuk pengiriman DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari, setelah itu Terdakwa I mengirimkannya kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II mengirimkan kembali Surat Jalan tersebut kepada Saksi DIMAS ANGGORO berikut Nomor HP: 0877-7949-2359 yang ada dalam penguasaan Terdakwa I yang mana seolah-olah Terdakwa I merupakan sopir yang akan mengirimkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari tersebut, selain itu Terdakwa II juga mengirimkan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah disunting (edit) atas nama DADAN ABDULAH kepada Saksi DIMAS ANGGORO, berikutnya setelah Saksi DIMAS ANGGORO menerima nomor rekening tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.38 WIB, Saksi DIMAS ANGGORO melakukan transfer uang sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sekaligus pelunasan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari sebanyak 8 (delapan) box atau setara 8.000 (delapan ribu) ekor melalui aplikasi myBCA dari Nomor Rekening Bank Central Asia (BCA): 0541-623-310 atas nama DIMAS ANGGORO ke Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI): 4432-0105-3835-538 atas nama DADAN ABDULAH (bukti transfer terlampir);
  • Kemudian, setelah Saksi DIMAS ANGGORO melakukan transfer uang tersebut, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menghapus akun WhatsApp yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO, lalu atas perintah dari Terdakwa I, maka Terdakwa II menghapus akun WhatsApp yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DIMAS ANGGORO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I tidak pernah mengirimkan DOC (Day Old Chick) atau Anak Ayam yang baru berumur 1 (satu) hari ke alamat sesuai dengan pesanan dari Saksi DIMAS ANGGORO, setelah itu Saksi DADAN ABDULAH menyerahkan uang sebesar Rp. 60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terdapat di rekening miliknya kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa I memberikan sisanya kepada Saksi DADAN ABDULAH sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dari uang sebesar Rp. 60.900.000,- (enam puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa I mendapatkan bagian sebesar Rp. 59.900.000,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II mendapatkan bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II telah habis mempergunakan seluruh uang tersebut untuk keperluan pribadinya masing-masing;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan Saksi DIMAS ANGGORO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I Nomor 182 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya