INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | YANI CAHYANI | 1.PT. OCBC NISP, Tbk. Cabang Tasikmalaya 2.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-13012025KT1 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menangguhkan lelang eksekusi dan/atau tindakan-tindakan hukum lainnya terhadap objek hak tanggungan berupa :
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak menerapkan bunga dan denda terhadap kredit Pelawan/Pembantah yang telah di kategorikan sebagai kredit macet.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan tanpa viat Pengadilan Negeri setempat, yaitu berupa :
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
Yang akan dilaksanakan pada tanggal pada hari Selasa, Tanggal 21 Januari 2025, adalah tidak sah, batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01125, Luas Tanah : 196 M?2;, berikut bangunan rumah tempat tinggal dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Pamulihan, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawabarat. Dikenal dengan Jl. Sukaratu, Kp. Pamulihan, Rt 04, Rw 07, tercatat atas nama Yani Cahyani;
b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01025, Luas Tanah : 1000 M?2;, berikut bangunan Gudang dan segala sesuatu diatasnya, yang terletak di Blok : Nyalindung, Kelurahan Sukamaju Kidul. Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Dikenal dengan Jl. Mangin, Kp. Suka Jaya, Rt 04, Rw 06, tercatat atas nama Yani Cahyani;
Sampai perkara ini mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menerima itikad baik penggugat untuk mebayar hutangnya tersebut dengan cara di bayar tunai bertahap selama 6 (enam) kali pembayaran selama 6 (enam) tahun sejumlah Rp. Rp. 196.801.805,00 (seratus sembilan enam juta delapan ratus satu ribu delapan ratus lima rupiah) / tahun yang pembayarannya di mulai terhitung sejak perkara ini telah mempunyai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap.
6. Mebebankan biaya perkara kepada Terlawan;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |