| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT KURNIA Bin JUJUN JAMALUDIN pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memesan alkohol 70?rlogo JK Care melalui aplikasi lazada untuk keperluan industri dan disinfeksi dengan harga Rp86.750 (delapan puluh enam ribu rujuh ratus lima puluh rupiah) lalu Alkohol 70?rlogo JK Care tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 ke rumah Terdakwa yang beralamat di di Kp. Babakan Awun, RT 004, RW 003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Alkohol 70% tersebut Terdakwa gunakan untuk mengobati luka di ayam ternak miliknya dan dikonsumsi dengan cara dicampur dengan air mineral dan 3 (tiga) sachet minuman hemaviton kemudian dikocok sampai berubah warna menjadi warna kuning lalu diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI RAMDANI dan Saksi IHSAN sedang mengobrol dan minum kopi di depan rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun, RT 004, RW 003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RUDI RAMDANI “di rumah saya ada alkohol” dan Saksi RUDI RAMDANI menjawab “nanti saja gampang”, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi RUDI RAMDANI melakukan panggilan video WhatsApp kepada Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan alkohol 70%. Terdakwa menjawab bahwa alkohol 70% masih ada dengan menunjukkan alkohol 70% yang dikemas jerigen berwarna putih, lalu Saksi RUDI RAMDANI bersama Saksi IHSAN ABDUL ROJAK pergi ke rumah TERDAKWA yang beralamat di Kampung Babakan Awun, Rt 003/003, Desa Sukaratu, Keamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil alkohol 70% tersebut. Pada saat Saksi RUDI RAMDANI mengambil Jerigen alkohol 70% tersebut Terdakwa menanyakan akan digunakan untuk apa alkohol 70% tersebut dan Saksi RUDI RAMDANI menjawab bahwa alkohol 70% tersebut akan dikonsumsi olehnya bersama Saksi IHSAN alias BONTENG dan Terdakwa memberikan alkohol 70% kepada Saksi RUDI RAMDANI secara gratis lalu alkohol 70% tersebut dibawa pulang ke rumah Saksi RUDI RAMDANI.
- Bahwa sesampai di rumah Saksi RUDI RAMDANI yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya disana sudah ada saksi Jajang, Saksi RUDI RAMDANI pun pergi ke luar untuk membeli Hemaviton yang akan dicampurkan ke dalam alkohol untuk diminum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB , Saksi RUDI RAMDANI menyiapkan botol air mineral ukuran 600ml yang diisi air mentah sebanyak ¾ gelas, lalu memasukkan alkohol 70% sebanyak ¼ gelas dan menambahkan 2 sachet hemaviton kedalam botol tersebut. Setelah dicampur, Saksi RUDI RAMDANI menutup botol air mineral dan mengocoknya menggunakan tangan sampai terjadi perubahan warna dari warna bening menjadi warna kuning lalu Saksi RUDI RAMDANI meminum alkohol 70% yang telah dicampur tersebut. Saat alkohol yang sudah dicampur tersebut diminum oleh Saksi RUDI RAMDANI, dia merasakan rasa manis dan menelepon Terdakwa untuk menanyakan kenapa rasanya manis. Terdakwa menjawab “tidak apa-apa”. Setelah itu, Saksi RUDI RAMDANI memberikan 1 (satu) botol minuman alkohol 70% yang telah dicampur kepada Saksi IHSAN Alias BONTENG, Saksi JAJANG, dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) yang diminum secara bergantian. Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB Saksi RUDI RAMDANI bersama dengan Saksi IHSAN alias BONTENG dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) pergi ke kandang ayam yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya untuk berkumpul dan makan sate jantung ayam. Lalu sekira pada pukul 23.00 WIB, datang Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan berkumpul bersama Saksi RUDI RAMDANI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi RUDI RAMDANI berpindah tempat menuju ke Pos Ronda yang beralamat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di Pos Ronda, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) mengambil botol air mineral yang sudah bercampur Alkohol 70% yang ada di rumah Saksi RUDI RAMDANI dan membeli 2 sachet minuman Jasjus lalu Terdakwa mencampur 2 sachet minuman Jasjus kepada botol air mineral yang telah berisi alkohol 70?n dikocok sampai warnanya berubah menjadi merah muda. Kemudian, Saksi RUDI RAMDANI menyerahkan 1 (satu) botol minuman yang sudah dicampur kepada Saksi HIRMAN, Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), Sdr. IRPHAL (Alm), dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Saksi RUDI RAMDANI untuk diminum secara bergantian. Bahwa sekira jam 04.00 wib ketika Saksi RUDI RAMDANI balik dan tidur di kamar rumah Saksi RUDI RAMDANI. Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), saksi HIRMAN, dan 2 orang teman saudara IRPHAL datang ke rumah Saksi RUDI RAMDANI, kemudian Saksi RUDI RAMDANI melihat ada seseorang yang menuangkan alkohol dari jeriken ke dalam botol yang berisi air kemudian dicampurkan sachetan namun Saksi RUDI RAMDANI tidak mengetahui apa jenisnya, kemudian mereka meminumnya, lalu Saksi RUDI RAMDANI terbangun karena ada keributan antara Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) dan saksi HIRMAN, Saksi RUDI RAMDANI merasa malu dengan tetangga sehingga Saksi RUDI RAMDANI melerainya dan menyuruh untuk pulang ke rumah masing-masing kemudian mereka membubarkan diri.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm), Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDHANI (Alm), dan Saksi JAJANG RAHMAT dilarikan ke Puskesmas Panumbangan Kabupaten Ciamis karena merasakan pusing, tenggorokan panas, dan mual setelah mengonsumsi alkohol oplosan tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum MUHAMMAD ILHAM RAMDANI Bin UCU SUMARNA Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa keadaan korban mengalami gagal jantung dan paru, sehingga dilakukan tindakan resusitasi jantung paru selama 15 (lima belas) menit, namun korban tidak tertolong. Kematian Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum IRPHAL FAUZAN Bin Ahmad DAHLAN Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum JAJANG RAHMAT Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7369/KTF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh AZHAR DARLAN, S. Si., M. Si., ADE LAKSONO, S.H., dan SYIANTO TRI PUTRA A.M., S. Si. disimpulkan sebagai berikut:
- Barang Bukti nomor 1136/TOKLING/2025 (cairan berwarna bening diduga alkohol) terdeteksi Etanol sebesar 9,04?n Metanol sebesar 21,20%;
- Barang Bukti nomor 1137/TOKLING/2025 (darah milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 177,67 ppm dan Metanol sebesar 74,04 ppm;
- Barang Bukti nomor 1138/TOKLING/2025 (urin milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 23,98 ppm;
- Barang Bukti nomor 1139/TOKLING/2025 (darah milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 69,33 ppm;
- Barang Bukti Nomor 1140/TOKLING/2025 (urin milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 25,44 ppm dan Metanol sebesar 45,46 ppm.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa RAHMAT KURNIA Bin JUJUN JAMALUDIN pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, mengakibatkan matinya orang” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa memesan alkohol 70?rlogo JK Care melalui aplikasi lazada untuk keperluan industri dan disinfeksi dengan harga Rp86.750 (delapan puluh enam ribu rujuh ratus lima puluh rupiah) lalu Alkohol 70?rlogo JK Care tersebut tiba pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 ke rumah Terdakwa yang beralamat di di Kp. Babakan Awun, RT 004, RW 003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian, Alkohol 70% tersebut Terdakwa gunakan untuk mengobati luka di ayam ternak miliknya dan dikonsumsi dengan cara dicampur dengan air mineral dan 3 (tiga) sachet minuman hemaviton kemudian dikocok sampai berubah warna menjadi warna kuning lalu diminum oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI RAMDANI dan Saksi IHSAN sedang mengobrol dan minum kopi di depan rumah tetangga Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Awun, RT 004, RW 003, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RUDI RAMDANI “di rumah saya ada alkohol” dan Saksi RUDI RAMDANI menjawab “nanti saja gampang”, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi RUDI RAMDANI melakukan panggilan video WhatsApp kepada Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan alkohol 70%. Terdakwa menjawab bahwa alkohol 70% masih ada dengan menunjukkan alkohol 70% yang dikemas jerigen berwarna putih, lalu Saksi RUDI RAMDANI bersama Saksi IHSAN ABDUL ROJAK pergi ke rumah TERDAKWA yang beralamat di Kampung Babakan Awun, Rt 003/003, Desa Sukaratu, Keamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil alkohol 70% tersebut. Pada saat Saksi RUDI RAMDANI mengambil Jerigen alkohol 70% tersebut Terdakwa menanyakan akan digunakan untuk apa alkohol 70% tersebut dan Saksi RUDI RAMDANI menjawab bahwa alkohol 70% tersebut akan dikonsumsi olehnya bersama Saksi IHSAN alias BONTENG dan Terdakwa memberikan alkohol 70% kepada Saksi RUDI RAMDANI secara gratis lalu alkohol 70% tersebut dibawa pulang ke rumah Saksi RUDI RAMDANI.
- Bahwa sesampai di rumah Saksi RUDI RAMDANI yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya disana sudah ada saksi Jajang, Saksi RUDI RAMDANI pun pergi ke luar untuk membeli Hemaviton yang akan dicampurkan ke dalam alkohol untuk diminum. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB , Saksi RUDI RAMDANI menyiapkan botol air mineral ukuran 600ml yang diisi air mentah sebanyak ¾ gelas, lalu memasukkan alkohol 70% sebanyak ¼ gelas dan menambahkan 2 sachet hemaviton kedalam botol tersebut. Setelah dicampur, Saksi RUDI RAMDANI menutup botol air mineral dan mengocoknya menggunakan tangan sampai terjadi perubahan warna dari warna bening menjadi warna kuning lalu Saksi RUDI RAMDANI meminum alkohol 70% yang telah dicampur tersebut. Saat alkohol yang sudah dicampur tersebut diminum oleh Saksi RUDI RAMDANI, dia merasakan rasa manis dan menelepon Terdakwa untuk menanyakan kenapa rasanya manis. Terdakwa menjawab “tidak apa-apa”. Setelah itu, Saksi RUDI RAMDANI memberikan 1 (satu) botol minuman alkohol 70% yang telah dicampur kepada Saksi IHSAN Alias BONTENG, Saksi JAJANG, dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) yang diminum secara bergantian. Kemudian, sekira pukul 21.30 WIB Saksi RUDI RAMDANI bersama dengan Saksi IHSAN alias BONTENG dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) pergi ke kandang ayam yang beralamat di Kp. Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya untuk berkumpul dan makan sate jantung ayam. Lalu sekira pada pukul 23.00 WIB, datang Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan berkumpul bersama Saksi RUDI RAMDANI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi RUDI RAMDANI berpindah tempat menuju ke Pos Ronda yang beralamat di Kampung Babakan Awun Rt. 003 Rw. 003 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di Pos Ronda, Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) mengambil botol air mineral yang sudah bercampur Alkohol 70% yang ada di rumah Saksi RUDI RAMDANI dan membeli 2 sachet minuman Jasjus lalu Terdakwa mencampur 2 sachet minuman Jasjus kepada botol air mineral yang telah berisi alkohol 70?n dikocok sampai warnanya berubah menjadi merah muda. Kemudian, Saksi RUDI RAMDANI menyerahkan 1 (satu) botol minuman yang sudah dicampur kepada Saksi HIRMAN, Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), Sdr. IRPHAL (Alm), dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Saksi RUDI RAMDANI untuk diminum secara bergantian. Bahwa sekira jam 04.00 wib ketika Saksi RUDI RAMDANI balik dan tidur di kamar rumah Saksi RUDI RAMDANI. Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm) dan Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm), saksi HIRMAN, dan 2 orang teman saudara IRPHAL datang ke rumah Saksi RUDI RAMDANI, kemudian Saksi RUDI RAMDANI melihat ada seseorang yang menuangkan alkohol dari jeriken ke dalam botol yang berisi air kemudian dicampurkan sachetan namun Saksi RUDI RAMDANI tidak mengetahui apa jenisnya, kemudian mereka meminumnya, lalu Saksi RUDI RAMDANI terbangun karena ada keributan antara Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDANI (Alm) dan saksi HIRMAN, Saksi RUDI RAMDANI merasa malu dengan tetangga sehingga Saksi RUDI RAMDANI melerainya dan menyuruh untuk pulang ke rumah masing-masing kemudian mereka membubarkan diri.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025 Sdr. IRPHAL FAUZAN (Alm), Sdr. MUHAMMAD ILHAM RAMDHANI (Alm), dan Saksi JAJANG RAHMAT dilarikan ke Puskesmas Panumbangan Kabupaten Ciamis karena merasakan pusing, tenggorokan panas, dan mual setelah mengonsumsi alkohol oplosan tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum MUHAMMAD ILHAM RAMDANI Bin UCU SUMARNA Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa keadaan korban mengalami gagal jantung dan paru, sehingga dilakukan tindakan resusitasi jantung paru selama 15 (lima belas) menit, namun korban tidak tertolong. Kematian Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum IRPHAL FAUZAN Bin Ahmad DAHLAN Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum JAJANG RAHMAT Nomor 370/746/Pkm.Pnb/XII/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. HARUN AL RASYID disimpulkan bahwa pada pemeriksaan awal korban dalam keadaan demam, muntah, dan sakit kepala. Hasil pemeriksaan fisik korban dalam keadaan stabil. Kesakitan Korban diduga disebabkan oleh intoksitasi alcohol/keracunan minuman keras oplosan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 7369/KTF/2025 tanggal 05 Desember 2025 yang diperiksa oleh AZHAR DARLAN, S. Si., M. Si., ADE LAKSONO, S.H., dan SYIANTO TRI PUTRA A.M., S. Si. disimpulkan sebagai berikut:
- Barang Bukti nomor 1136/TOKLING/2025 (cairan berwarna bening diduga alkohol) terdeteksi Etanol sebesar 9,04?n Metanol sebesar 21,20%;
- Barang Bukti nomor 1137/TOKLING/2025 (darah milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 177,67 ppm dan Metanol sebesar 74,04 ppm;
- Barang Bukti nomor 1138/TOKLING/2025 (urin milik Saksi JAJANG RAHMAT) terdeteksi Etanol sebesar 23,98 ppm;
- Barang Bukti nomor 1139/TOKLING/2025 (darah milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 69,33 ppm;
- Barang Bukti Nomor 1140/TOKLING/2025 (urin milik Saksi RUDI RAMDANI) terdeteksi Etanol sebesar 25,44 ppm dan Metanol sebesar 45,46 ppm.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..-------------------------------------------------------- |