Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Tsm Jioe Jen Tjhong 1.Halim Permana Jioe
2.Chan Siok Theng
3.Hadi Sumitro Jioe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-07102025CH3
Penggugat
NoNama
1Jioe Jen Tjhong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melinda Amelia,SH.,MHJioe Jen Tjhong
Tergugat
NoNama
1Halim Permana Jioe
2Chan Siok Theng
3Hadi Sumitro Jioe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 83.000,00
Petitum
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum  Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, adalah milik PENGGUGAT ;   ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan beban apapun ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan OBYEK SENGKETA, yaitu sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 106 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, terletak di Blok Jl. Sukawarni No. 77, Jl. Sukawarni No. 77, RT. 002, RW. 003, Kel Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Sukawarni ;
- Selatan : Tanah milik Toko Rajawali ;
- Barat : Tanah milik Toko Sentral (Rumah No.  79) ;
- Timur : Tanah milik Ko Bang Seng (Rumah No. 75) ;
 
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada  PENGGUGAT, yaitu berupa :
- Kerugian Materiil, sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), untuk pembayaran jasa ahli bongkar brankas, kepada Suminar Putera Brandkast ;
- Kerugian Im-materiil, sebesar Rp. 70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah), sebagai kompensasi atas hilangnya hak manfaat atas OBYEK SENGKETA dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. : 503/Desa Yudanegara, atas nama JIOE JEN TJHONG, yang dialami PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ;   
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
 
SUBSIDER :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak