| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ARIS ANGGARA R. BIN ATO ARIYANTO , pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2017, bertempat di halaman rumah di Kampung Bayombong Rt. 06/03 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Pencuriaan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
----------Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 wib terdakwa Aris Anggara R. Bin Ato Ariyanto berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor warna orange dengan tujuan ke pemandian Cipanas. Kemudian setelah itu terdakwa singgah dibengkel lalu melihat saksi Rudianto Bin Unang sedang memperbaiki sepeda motor lalu terdakwa mengajak saksi Rudianto ke pemandian Cipanas. Kemudian setelah mereka selesai mandi di pemandian Cipanas terdakwa menyuruh saksi Rudi untuk mengantar terdakwa kerumah pacar terdakwa di daerah Kampung Cipari Desa Ciheras. Selanjutnya setelah sampai jembatan gantung kemudian terdakwa menyuruh saksi Rudi untuk pulang terlebih dahulu sambil mengendarai sepeda motor yang sebelumnya terdakwa kemudikan. Setelah itu terdakwa menuju rumah pacarnya dan pada pukul 19.00 wib terdakwa pulang dengan berjalan kaki kenudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam yang terparkir di halaman rumah, kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut lalu terdakwa memegang stang motor tersebut dan motor tersebut tidak dikunci stang lalu terdakwa mengambil obeng yang sebelumnya telah terdakwa bawa lalu obeng tersebut dimasukan kedalam kunci kontak sepeda motor milik saksi Suprianto Bin Jumeri dengan posisi ditekan ke arah kanan sehingga On lalu terdakwa mencabut obeng tersebut dan menyimpannya ke dalam saku celana depan terdakwa. Kemudian terdakwa menarik standar samping dengan menggunakan tangan kanan dari depan ke belakang setelah itu terdakwa mendorong motor tersebut ke jalan sejauh ± 50 (lima puluh) meter dan menaiki motor tersebut lalu kaki kanan menyelah starter samping dari atas ke bawah setelah motor tersebut menyala lalu terdakwa mengendarai motor tersebut ke arah pantai dan terdakwa membuang plat nopol motor tersebut ke laut. Selanjutnya terdakwa setelah itu menyimpan motor tersebut di saung sirip di muara Kampung Muncangkohok kemudian terdakwa melepaskan scotlet dengan menggunakan tangan lalu di bakar kemudian spionnya di buang ke tengah muara setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju arah jembatan Muncangkohok setelah sampai di jembatan bertemu dengan saksi Rudi kemudian terdakwa menuju di Kampung Cikarang Indah bersama dengan saksi Rudi. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 sekira pukul 04.30 wib terdakwa mengajak saksi Rudi sambil berjalan kaki ke pinggir jalan raya lalu terdakwa memberhentikan kendaraan yang melintas lalu terdakwa ikut dan berhenti di jembatan Muncangkohok Desa Ciandum setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rudi menunggu di jembatan kemudian terdakwa menuju saung sirip dimana motor tersebut disimpan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut dan menghampiri saksi Rudi yang berada di jembatan, kemudian mereka menuju arah Bantarkalong. Bahwa sekira pukul 10.00 wib terdakwa tiba di simpang Bantarkalong dan saudara Asep Herdiana (DPO) telah menunggu di tempat sekretariat Bobotoh Viking (yang sebelunya sudah terdakwa telp) lalu terdakwa menawarkan motor tersebut kepada saudara Asep Herdiana dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dan ditawar oleh saudara Asep Herdiana sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) rupiah lalu terdakwa menyetujui nya. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 02.30 wib di Kampung Bayongbong Rt. 006/003 Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor lalu terdakwa menjual motor tersebut sekira Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah kepada saksi Boim Bin May. Akibat dari perbuatan terdakwa saki Suprianto Bin Jumeri mengalami kerugiaan sekira Rp. 12.000.000,- (dua belas juta) rupiah.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|