Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Nenden Widiyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.415.185,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1902L.W4Q/4444/02l2019 tanQQal 19 Februari 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 99,415,185 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 99,415,185 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Seratus 
Delapan Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
Pokok : Rp 87,182,418 
Bunga : Rp 12,232,767 
Jumlah : Rp 99,415,185 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir bes/aag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo; 
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta mlllk Tergugat dilakukan penyitaan; 
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo. 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak