Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Elan Agustian Bin Jujun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -103/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Elan Agustian Bin Jujun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ELAN AGUSTIAN Bin JUJUN pada hari Minggu, tgl. 28 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan pada hari Sabtu, tgl. 17 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 dan bulan Agustus 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cicariang Kawalu, Kota Tasikmalaya, tepatnya disamping salah satu toko grosiran dan Jl. Raya Pageden Kawalu, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada hari Minggu, tgl. 28 Juli 2024, sekira pukul 09.00 Wib bermula ketika terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio (DPB) dengan membawa serta 1 (satu) buah kunci astag yang telah dipsersiapkan sebelumnya. Kemudian terdakwa melintasi daerah Jl. Cicariang Kawalu, Kota Tasikmalaya. Setibanya disalah satu toko grosiran terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Magenta Hitam, nopol : z-3045-IF, no. rangka : MH1JM1117JK971597, no. mesin : JM11E1954730 milik Saksi AL ILIM SITI NURHALIMAH Binti (Alm.) SAHMAN terparkir disebelah toko grosi tersebut. Lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya tepat disebelah sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah memastikan keadaan aman, terdakwa langsung pindah tempat duduk keatas sepeda motor Honda Beat tersebut dan langsung memasukan kunci astag kedalam lubang kuncinya, lalu terdakwa memutar paksa kunci astag tersebut sehingga menyebabkan lubang kunci sepeda motor Honda Beat tersebut menjadi rusak dan sepeda motor Honda Beat dapat terdakwa nyalakan meskipun tidak menggunakan kunci aselinya. Setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Beat tersebut kedaerah salopa, Kab. Taskimalaya  dan menjual sepeda motor Honda Beat kepada sdra. BAKEK dengan harga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari Saksi AL ILIM SITI NURHALIMAH Binti (Alm.) SAHMAN.

 

Selanjutnya pada hari Sabtu, tgl. 17 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 Wib bermula ketika terdakwa sedang melitasi daerah Jl. Pagaden dengan membawa serta 1 (satu) buah kunci astag yang telah dipsersiapkan sebelumnya. Lalu terdakwa singgah disebuah warung untuk makan mie. Kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, no.pol : Z-3525-LG, no. rangka : MH1JFB116CK227735, no. mesin : JFB1E1229816 milik Saksi Hj. YULIANI Binti H. AEP SAEPUDIN yang terparkir disebelah warung tersebut. Setelah memastikan keadaan aman, terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu memasukan kunci astag kedalam lubang kuncinya, lalu terdakwa memutar paksa kunci astag tersebut sehingga menyebabkan lubang kunci sepeda motor Honda Vario tersebut menjadi rusak dan sepeda motor Honda Vario dapat terdakwa nyalakan meskipun tidak menggunakan kunci aselinya. Setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Vario tersebut kedaerah salopa, Kab. Taskimalaya  dan menjual sepeda motor Honda Vario kepada teman terdakwa yang berada di Salopa, Kab. Tasikmalaya dengan harga Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari Saksi Hj. YULIANI Binti H. AEP SAEPUDIN.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi AL ILIM SITI NURHALIMAH Binti (Alm.) SAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Hj. YULIANI Binti H. AEP SAEPUDIN mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya