INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Tsm | Sukimin | Ny. Nia Dania | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-01032024M5E | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jln. Rebab, 13A, RT. 001, RW. 006, Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, luas 120 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995, atas nama Pemegang Hak Ny. Nia Dania sebagaimana tertuang dalam Surat Jual Beli Tanah, tanggal 19 Mei 2010 antara Penggugat selaku pembeli dan Tergugat selaku penjual adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak di Jln. Rebab, 13A, RT. 001, RW. 006, Kel. Sambongjaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, luas 120 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 adalah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 dari atasnama Ny. Nia Dania (Tergugat) menjadi atas nama Sukimin (Penggugat);
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1203/Desa Sambongjaya, Gambar Situasi tanggal 13-11-1995, No. 3281/1995 dari atasnama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |