Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ferry Juanda Bin Abdul Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1665 /M.2.33/ Enz.2 /07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ferry Juanda Bin Abdul Kadir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkFerry Juanda Bin Abdul Kadir
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kiara Kohok Desa Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Ujang Dadang (dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp, dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menyuruh saksi Ujang Dadang untuk datang ke pabrik kayu yang beralamat di Jl. Kiara Kohok Desa Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut. Bahwa pada sekira pukul 16.00 Wib saksi Ujang Dadang dan temannya yang bernama Sdr. Badru (DPO) tiba di lokasi, kemudian saksi Ujang Dadang menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dikirimkan dengan cara transfer ke rekening DANA milik terdakwa oleh Sdr. Badru. Setelah uang terkirim, selanjutnya Sdr. Badru memperlihatkan bukti transfer kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berwarna bening kepada saksi Ujang Dadang. Bahwa pada saat itu saksi Ujang Dadang meminta 1 (satu) buah plastik klip berwarna bening kosong dan potongan sedotan, untuk memisahkan Narkotika jenis Shabu tersebut sebelum diserahkkan kepada Sdr. Badru, selanjutnya saksi Ujang dan Sdr. Badru pulang;
  • Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib terdakwa yang sedang berada di pabrik kayu, yang beralamat di Jl. Kiara Kohok Desa Pamalayan Kec. Cikelet Kab. Garut, menghubungi Sdr. Irwan (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa, untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram, dengan harga Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Irwan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan seorang perempuan di pinggir Jl. Rancabuaya Desa Rancabuaya Kec. Caringin Kab. Garut. Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa tiba di lokasi tersebut, lalu memberitahukannya kepada Sdr. Irwan. Tidak lama kemudian datang seorang perempuan mengunakan sepeda motor Mio warna hitam, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan perempuan tersebut menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening. Setelah itu, tersnagka membawa pulang Nakotika jenis Shabu ke rumah kontrakannya, yang beralamat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut, kemudian terdakwa mengemas Narkotika yang ia peroleh sebelumnya menjadi beberapa bagian, antara lain:
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan berat kotor 0,19 gram;
  • 5 (lima) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam dengan masing - masing perbungkus 0,24 gram;
  • 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan kedalam sedotan warna bening dengan masing- masing perbungkusnya 0,32 gram.

Selanjutnya seluruh Narkotika jenis Shabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik berwarna bening dan ping;

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makaknan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0125 tanggal 02 April 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui bahwa, barang bukti berupa kristal putih dalam 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Kristal/Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening milik Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir benar Positif mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 10/13223.00/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan pink yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto : 0,08 gram;
  • 5 (lima) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto : 0,82 gram;
  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening dengan berat netto : 0,54 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian melakukan penangkapan terhadap saksi Ujang Dadang, di Jl. Raya Ciheras Kp. Cibutun Desa Ciheras Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, saksi Abel (anggota kepolisian), saksi Wempi (anggota kepolisian) bersama dengan saksi Manase Diksar (anggota kepolisian) menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening, yang saksi Ujang Dadang peroleh dari Terdakwa, yang beralamat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, saksi Abel , saksi Wempi, saksi Manase Diksar dan saksi Ujang Dadang mendatangi rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut, kemudian saksi Abel , saksi Wempi dan saksi Manase Diksar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, saksi Abel , saksi Wempi saksi Manase Diksar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening dan ping yang berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenisShabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening, 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam sedotan warna bening, dari dalam saku celana pendek yang digunakan oleh Terdakwa. Selain itu, saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian juga menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver;
  • 1 (satu) buah timbangan berwarna hitam merk CHQ;
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk MINI DIGITAL POCKET SCALE;
  • 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi 8 (delapan) peluru kaliber 9 mm;
  • 1 (satu) buah Air Gun jenis Revolper merk Trade yang berisikan 2 (dua) peluru kaliber 3,8 mm;
  • 1 (satu) buah gunting kecil berwarna biru;
  • 1 (satu) buah box kacamata pioneer warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis kristal) yang terbuat dari kaca berwarna bening;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO F9 berwarna hitam dan biru dengan nomor IMEI 1 : 862404040653199 IMEI 2 : 862404040653181 beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 082317545336.

Yang ditemukan di dapur rumah Terdakwa;

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makaknan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0125 tanggal 02 April 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui bahwa, barang bukti berupa kristal putih dalam 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Kristal/Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening milik Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir benar Positif mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 10/13223.00/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan pink yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto : 0,08 gram;
  • 5 (lima) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto : 0,82 gram;
  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening dengan berat netto : 0,54 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Atau

Ketiga

    Bahwa Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib, di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perum Cikopo Desa Cikopo Kec. Pamengpeuk Kab. Garut, Terdakwa mengemas Narkotika jenis Shabu yang ada padanya menjadi 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dengan berat kotor 0,19 gram, 5 (lima) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening yang dimasukan kedalam sedotan warna hitam dengan masing - masing perbungkus 0,24 gram, dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukan kedalam sedotan warna bening dengan masing- masing perbungkusnya 0,32 gram;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menggunakan sebagian dari salah satu Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening, dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menyimpan Narkotika jenis Shabu di dalam cangklong yang terbuat dari kaca yang sudah menempel di dalam bong, kemudian terdakwa membakarnya menggunakan api, selanjutnya setelah mencair terdakwa menghisapnya seperti merokok. Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa merasa lebih segar dan tidak tidur;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makaknan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0125 tanggal 02 April 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui bahwa, barang bukti berupa kristal putih dalam 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Kristal/Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening milik Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir benar Positif mengandung Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 10/13223.00/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan pink yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto : 0,08 gram;
  • 5 (lima) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto : 0,82 gram;
  • 2 (dua) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening dengan berat netto : 0,54 gram.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Lab Nomor: MR-02-2403-0417/0224030252 tanggal 13 Maret 2024 dari Laboratorium Klinik Pertama telah dilakukan pemeriksaan terhadap urin Terdakwa Ferry Juanda bin Abdul Kadir dengan hasil Positif mengandung Amphetamine/Metamphetamine;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya