Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.B/2025/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H Diky Bin Erom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 369/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2719 /M.2.33/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diky Bin Erom[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa Terdakwa Diky Bin Erom bersama-sama dengan saksi AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 bulan Oktober tahun 2025 pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perum Sawati Mas Ds. Cipondok Kec. Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN datang bersama Sdr. DIAN untuk merajia kedai minuman keras milik AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  lalu Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN membawa jam tangan dan uang milik AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI .
  • Setelah kejadian rajia minuman keras tersebut, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  menghubungi Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN untuk menanyakan jam tangan yang diambil oleh Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN dan pada pukul 11.00 WIB jam tangan tersebut dikirimkan kepada AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  dengan ojek online. Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Terdakw, AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  menceritakan tentang kejadian rajia minuman keras yang dilakukan oleh Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN lalu AGUNG SAEPULOH ALIAS AGUNG TATO BIN ALM. ANDI  dan Terdakwa berencana untuk mengambil kembali jam tangan dan uang serta balas dendam kepada Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN. Sekira pukul 22.30 WIB AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  dan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. IRHAM alias Sarbor (DPO) karena dia yang mengetahui rumah Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN. Setelah menemui Sdr. IRHAM alias Sarbor (DPO), AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  bersama dengan Saksi IRHAM alias Sarbor dan Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN yang beralamat di Perum Sawati Mas Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor.
  • Sesampainya di rumah Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN yang beralamat di Perum Sawati Mas Ds. Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya Sdr. IRHAM alias Sarbor (DPO) langsung mengetuk pintu rumah Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN dan dibuka oleh seorang perempuan yang diketahui adalah Saksi GINA NAQIA RIVANI (Istri dari Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN) dan Saksi GINA NAQIA RIVANI mengatakan bahwa Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN tidak berada di rumah. Karena AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI , Terdakwa, dan Sdr. IRHAM alias SARBOR(DPO) tidak percaya, mereka langsung memaksa masuk ke dalam rumah Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN. Lalu Sdr. Terdakwa menemukan Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN sedang berada di dalam kamar, kemudian Terdakwa mengajak Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN untuk berbicara diluar namun Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN menolak untuk berbicara diluar sehingga akhirnya AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI , Terdakwa, dan Sdr. IRHAM alias SARBOR(DPO) langsung melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban DADANG SUPARDAN bin TURISMAN secara bersama-sama, AGUNG SAEPULOH alias AGUNG TATO bin Alm. ANDI  memukul bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali, Saksi DIKI memukul korban menggunakan alat berupa obeng mengenai bagian kepala 1 ( satu ) kali, ke bagian punggung 3 ( kali ) dan Sdr. IRHAM alias SARBOR(DPO) memukul berulang kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengunakan setrika. Kemudian datang Saksi Cepi dan saksi Wildan melerai dengan cara menarik Terdakwa keluar dari kamar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum UPTD PUSKESMAS CIAWI No: 373/750/x/2025  yang dikeluarkan pada tanggal 09 oktober 2025 oleh dr.Gindah Ratu P.P dengan kesimpulan Korban seorang laki-laki bangsa Indonesia, umur tiga puluh enam tahun dengan kesadaran sadar penuh,terdapat luka tusuk pada kepala belakang bagian bawah sebelah kiri berukuran kurang lebih nol koma lima centimeter lebar nol koma lima centimeter dengan penonjolan setinggi kurang lebih nol koma lima centimeter dan kedalaman satu centimeter yang disertai hematome,terdapat luka memar kemerehan pada punggung atas sebelah kanan berukuran kurang lebih panjang tiga centimeter lebar dua centimeter,terdapat lecet kemerahan pada punggung bagian atas sebelah kiri berukuran kurang lebih panjang satu centimeter,lebar satu centimeter,terdapat luka memar kemerahan pada kedua mata disertai hermatome,terdapat bengkak pada bagian hidung tengah disertai memar kemerahan disebabkan karena trauma tumpul.

----------Perbuatan Terdakwa Diky Bin Erom sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya