Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa AZMI RIZAL UMAMI Bin AJAT SUDRAJAT pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 12.28 Wib tau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 16.38 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Kp. Cimerak Rt. 002 Rw. 002 Kel. Sukaasih Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 12.28 wib Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi ARIZ seharga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa transfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun DANA miliknya ke rekening Bank JAGO atas nama Sdr. ADAN DANDA FADILLA, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 10.00 wib Saksi ARIZ datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa menerima 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dari saksi ARIZ. Setelah itu 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diterima dari Sdr.ARIZ tersebut dijadikan menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis oleh Terdakwa dengan cara menambahkan tembakau Cap Jangkar ke tembakau sintetis dengan tujuan untuk menambah keuntungan, selanjutnya Terdakwa menyimpan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 16.38 wib, Terdakwa membeli lagi narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi ARIZ seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa transfer uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun DANA miliknya ke rekening Bank JAGO atas nama Sdr. ADAN DANDA FADILLA. Selanjutnya sekira jam 19.00 wib Saksi ARIZ datang sendirian kerumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus tembakau CAP JANGKAR, timbangan digital merk CULIRANT dan botol kaca bening berisi cairan Spray, setelah itu saksi ARIZ meracik yang tadinya tembakau CAP JANGKAR hingga menjadi narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara 2 (dua) bungkus tembakau CAP JANGKAR dikeluarkan dan disimpan diatas lantai lalu tembakau tersebut dicampur dengan cairan spray yang dari botol kaca bening, kemudian setelah itu tembakau dengan cairan spray diaduk oleh saksi ARIZ setelah didiamkan sekitar 1 (satu) menit, lalu saksi ARIZ membagi dua tembakau sintesis kemudian saksi ARIZ menimbang tembakau sintetis dimana 50 (lima puluh) gram untuk Saksi ARIZ dan 50 (lima puluh) gram untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan tembakau sintetis miliknya tersebut ke dalam bungkus plastik klip bening dan oleh Terdakwa dijadikan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dimasukan kedalam sedotan lalu disimpan didalam tas warna hitam merk ROOWNS.
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk dijual dengan cara awalnya Terdakwa mempromosikannya melalui akun instagram milik Terdakwa yang bernama ONEPIECEMAN.ID lalu setelah ada Pembeli maka si pembeli tersebut oleh disuruh mengirim uang pembelian ke Bank JAGO milik Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintesis tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan link alamat, map/peta penyimpanan tempat menempel tembakau sintetis tersebut kepada si Pembeli.
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintesis tersebut dengan harga per paketnya seberat 1 (satu) gram dijual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menjual per paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu dupiah). Sehingga dari penjualan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Dimana paket narkotika jenis tembakau sintesis yang sudah terjual dari pembelian pertama sebanyak 19 paket dan sisanya 31 paket sedangkan dari pembelian kedua yang sudah terjual sebanyak 6 paket dan sisanya 44 paket.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 19.00 wib di Jalan Terusan BCA Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada saat akan menempelkan atau menyimpan paket narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Terusan BCA Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas selendang warna hitam merk ROOWNS yang Terdakwa gunakan yang didalamnya berisikan 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening didalam sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna hijau, dimana sebelumnya Terdakwa juga telah selesai menempelkan atau menyimpan 6 (enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Tamansari setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Cimerak Rt. 002 Rw. 002 Kel. Sukaasih Kec. Purbaratu dan ditemukan 1 (satu) timbangan digital merk CULINART, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 45 (empat puluh lima) sedotan plastik warna hitam, kotak plastik tutup warna ungu berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, gunting, lilin, suntikan, 2 (dua) pack bungkus plastik klip bening kosong, botol kaca bekas cairan spray yang disimpan di ruangan tengah di lantai kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 162/13193.00/2025 tanggal 24 April 2025, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain :
- 31 Paket Plastik klip bening dengan total jumlah netto 28,90 gram
- 44 Paket sedotan plastik hitam dengan total jumlah netto 31,44 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Azmi Rizal Umami Bin Ajat Sudrajat sebagai berikut :
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1115/2025/PF dan 1116/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Intrepertasi Hasil :
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa AZMI RIZAL UMAMI Bin AJAT SUDRAJAT pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Jl. Terusan BCA Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Erwin dan saksi Agus (keduannya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Terusan BCA terdapat penyalahgunaan narkotika jenis kristal / sabu, kemudian atas informasi tersebut saksi Erwin dan saksi Agus melakukan penyelidikan sesampainya di daerah tersebut Saksi Erwin dan saksi Agus menemukan ciri – ciri seseorang sesuai dengan informasi yang diterima. Kemudian saksi Erwin dan saksi Agus menghampiri Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas selendang warna hitam merk ROOWNS yang Terdakwa gunakan yang didalamnya berisikan 44 (empat puluh empat) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening didalam sedotan warna hitam dan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna hijau, setelah itu dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Cimerak Rt. 002 Rw. 002 Kel. Sukaasih Kec. Purbaratu dan ditemukan 1 (satu) timbangan digital merk CULINART, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 45 (empat puluh lima) sedotan plastik warna hitam, kotak plastik tutup warna ungu berisikan 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, gunting, lilin, suntikan, 2 (dua) pack bungkus plastik klip bening kosong, botol kaca bekas cairan spray yang disimpan di ruangan tengah di lantai kemudian Terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 12.28 wib Terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi ARIZ seharga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira jam 10.00 wib lalu Terdakwa menerima 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening dari saksi ARIZ. Setelah itu 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang diterima dari Sdr.ARIZ tersebut dijadikan menjadi 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis oleh Terdakwa dengan cara menambahkan tembakau Cap Jangkar ke tembakau sintetis, selanjutnya Terdakwa menyimpan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selain itu pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 16.38 wib, Terdakwa membeli lagi narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi ARIZ seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 50 gram. Selanjutnya sekira jam 19.00 wib Saksi ARIZ datang sendirian kerumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus tembakau CAP JANGKAR, timbangan digital merk CULIRANT dan botol kaca bening berisi cairan Spray, setelah itu saksi ARIZ meracik yang tadinya tembakau CAP JANGKAR hingga menjadi narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara 2 (dua) bungkus tembakau CAP JANGKAR dikeluarkan dan disimpan diatas lantai lalu tembakau tersebut dicampur dengan cairan spray yang dari botol kaca bening, kemudian setelah itu tembakau dengan cairan spray diaduk oleh saksi ARIZ setelah didiamkan sekitar 1 (satu) menit, lalu saksi ARIZ membagi dua tembakau sintesis kemudian saksi ARIZ menimbang tembakau sintetis dimana 50 (lima puluh) gram untuk Saksi ARIZ dan 50 (lima puluh) gram untuk Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan tembakau sintetis miliknya tersebut ke dalam bungkus plastik klip bening dan oleh Terdakwa dijadikan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian dimasukan kedalam sedotan lalu disimpan didalam tas warna hitam merk ROOWNS.
- Bahwa Terdakwa menyimpan terlebih dahulu narkotika jenis tembakau sintesis tersebut untuk dijual dimana 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dari pembelian pertama yang sudah terjual sebanyak 19 paket dan sisanya 31 paket sedangkan 50 (lima puluh) paket narkotika jenis tembakau sintetis dari pembelian kedua yang sudah terjual sebanyak 6 paket dan sisanya 44 paket.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 162/13193.00/2025 tanggal 24 April 2025, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang pada pokoknya antara lain :
- 31 Paket Plastik klip bening dengan total jumlah netto 28,90 gram
- 44 Paket sedotan plastik hitam dengan total jumlah netto 31,44 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti, dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Terdakwa Azmi Rizal Umami Bin Ajat Sudrajat sebagai berikut :
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1115/2025/PF dan 1116/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Intrepertasi Hasil :
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |